Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kembali meraih kemenangan melawan perusahaan kripto Rivetz Corp dan CEO-nya Stephen Sprague. Pengadilan memutuskan bahwa mereka menjual sekuritas yang tidak terdaftar melalui token RvT berbasis Ethereum.

- Hakim mencatat bahwa nilai token bergantung pada upaya Rivetz.

- SEC mewajibkan proposal sanksi paling lambat tanggal 22 Oktober.

📉 Pasar kripto kembali mendapat tekanan dari regulator.