Peraturan Kripto Jepang Bisa Memangkas Pajak Sebesar 35%, Membuka Pintu bagi ETF

Jepang siap mempertimbangkan kembali peraturan kripto, sebuah langkah yang dapat menurunkan pajak aset digital secara signifikan dan berpotensi membuka jalan bagi dana domestik yang berinvestasi dalam token, menurut Bloomberg. Badan Layanan Keuangan (FSA) akan meninjau aturan kripto negara tersebut dalam beberapa bulan mendatang, mempertanyakan apakah kerangka kerja saat ini di bawah Undang-Undang Pembayaran cukup melindungi investor.

Seorang pejabat dari FSA, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena pedoman kelembagaan, menyatakan bahwa lembaga tersebut akan menilai apakah pengaturan kripto berdasarkan Undang-Undang Pembayaran masih memadai. Karena token sebagian besar digunakan untuk investasi daripada pembayaran, ada konsensus yang berkembang bahwa token mungkin diklasifikasikan dengan lebih baik berdasarkan undang-undang instrumen keuangan.

Reklasifikasi Dapat Memangkas Pajak Kripto

Pengklasifikasian ulang aset digital melalui Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa dapat meningkatkan perlindungan investor dan perubahan signifikan lainnya. Yuya Hasegawa, analis pasar di bursa kripto bitbank Inc, mengatakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan pengurangan pajak atas keuntungan kripto sebesar 35% dari tarif saat ini hingga 55% menjadi sekitar 20%, sehingga selaras dengan aset lain seperti saham.

"Klasifikasi ulang tersebut tentu akan mengarah pada diskusi tentang pengenalan dana yang diperdagangkan di bursa yang berisi token," Hasegawa menambahkan. Langkah ini dapat membuka pintu bagi ETF kripto khusus di Jepang, yang menawarkan investor eksposur yang lebih beragam terhadap pasar aset digital.

Pejabat FSA menolak berspekulasi mengenai kemungkinan hasil jika reklasifikasi terjadi, dan menekankan bahwa tidak ada kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Tinjauan mendatang diperkirakan akan berlangsung hingga musim dingin.

Para eksekutif kripto Jepang telah lama menganjurkan regulasi yang tidak terlalu ketat untuk mengurangi biaya operasional dan merangsang pertumbuhan. Lingkungan regulasi saat ini dianggap ketat. Khususnya, peretasan tahun 2014 dan kebangkrutan Mt. Gox yang berbasis di Tokyo, yang dulunya merupakan platform perdagangan Bitcoin terbesar di dunia, menyoroti kerentanan sistem tersebut.

Selain itu, platform Jepang Coincheck Inc. mengalami pelanggaran senilai $530 juta pada tahun 2018, salah satu pelanggaran terbesar dalam sejarah, yang mendorong pengawasan lebih lanjut dari regulator. Peristiwa semacam itu telah menggarisbawahi perlunya langkah-langkah keamanan yang kuat tetapi juga telah memicu seruan untuk regulasi yang seimbang yang tidak menghambat inovasi.

Meningkatnya Minat Perusahaan terhadap Blockchain

Di tengah tinjauan regulasi, perusahaan-perusahaan besar Jepang semakin mengeksplorasi teknologi blockchain. Sony Group Corp., misalnya, telah menunjukkan minat dalam memanfaatkan blockchain untuk berbagai aplikasi, yang menandakan penerimaan yang lebih luas terhadap teknologi digital di industri-industri utama.

Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG), bank terbesar di Jepang, tengah menyelidiki penerbitan stablecoin, sejenis token digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang konstan, berdasarkan undang-undang yang diterapkan pada tahun 2023. Langkah ini menunjukkan langkah signifikan menuju integrasi perbankan tradisional dengan layanan aset digital yang sedang berkembang.

Berikutnya

Peraturan Kripto Jepang Bisa Pangkas Pajak Sebesar 35%, Buka Pintu bagi ETF