Yayasan Worldcoin dan Tools for Humanity telah dihukum oleh otoritas Korea Selatan karena mengumpulkan dan mentransfer data biometrik secara tidak sah.
Pada tanggal 26 September, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi mengumumkan denda sebesar 1,1 miliar won Korea (sekitar $850.000) terhadap Worldcoin dan mitranya, Tools for Humanity.
Pengawas privasi memulai penyelidikan terhadap Worldcoin menyusul adanya keluhan dan laporan media yang menunjukkan bahwa proyek tersebut mengumpulkan data biometrik dengan imbalan mata uang kripto tanpa memperoleh persetujuan yang tepat atau dasar hukum.
Worldcoin telah melakukan pemindaian iris mata terhadap sekitar 30.000 orang di Korea Selatan. Investigasi tersebut mengungkap bahwa Worldcoin Foundation dan Tools for Humanity, yang mengawasi dompet mata uang kripto World App, melanggar hukum Korea Selatan dengan mengumpulkan data iris mata dari hampir 30.000 pengguna tanpa persetujuan yang sesuai.
Selain itu, Worldcoin mentransfer informasi biometrik ini ke luar negeri tanpa memberi tahu pengguna tentang negara penerima atau memberikan detail kontak yang diperlukan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang setempat. Komisi tersebut juga menunjukkan bahwa Worldcoin Foundation tidak memberi tahu pengguna secara memadai tentang tujuan data, periode penyimpanan, dan informasi penting lainnya. Awalnya, formulir persetujuan hanya tersedia dalam bahasa Inggris, yang menghambat pemahaman pengguna lokal hingga versi Korea tersedia pada bulan Maret.
Dalam pembelaannya, Worldcoin mengklaim bahwa data kode iris digunakan semata-mata untuk mencegah pendaftaran ganda dan bersifat anonim, sehingga tidak mengidentifikasi individu. Akan tetapi, komisi tersebut menolak argumen ini, dengan menyatakan bahwa data kode iris bersifat unik, tidak dapat diubah, dan secara langsung terkait dengan individu.
Praktik pemindaian iris mata Worldcoin yang kontroversial telah menarik perhatian dari badan-badan regulator di negara-negara seperti India, Hong Kong, dan Jerman.