Golden Finance melaporkan bahwa Jepang akan memulai peninjauan terhadap aturan mata uang kripto negara tersebut, memberikan kemungkinan penurunan pajak atas aset digital dan mungkin membuka jalan bagi peluncuran dana domestik yang diinvestasikan dalam token. Seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan mengatakan biro tersebut akan menilai kecukupan pendekatan yang ada saat ini untuk mengatur mata uang kripto berdasarkan Undang-Undang Pembayaran dalam beberapa bulan mendatang, meminta untuk tidak disebutkan namanya sesuai dengan aturan badan tersebut.