[Hakim AS: Token Cryptocurrency pada dasarnya bukanlah sekuritas]

Hakim AS sedang mengklarifikasi status hukum token mata uang kripto, dengan keputusan baru-baru ini menekankan bahwa token itu sendiri pada dasarnya bukanlah sekuritas. Keputusan tersebut melibatkan kasus-kasus yang melibatkan Ripple, Kraken dan Binance, di mana SEC berupaya mengklasifikasikan token tersebut sebagai sekuritas.

Dalam kasus SEC melawan Ripple, Hakim Torres mengatakan bahwa token digital Ripple, XRP, pada dasarnya bukanlah suatu sekuritas karena tidak memenuhi standar kontrak investasi sebagaimana didefinisikan oleh "Howey Test." Ini menyoroti perbedaan antara token itu sendiri dan penjualan token.

Dalam kasus melawan Payward Inc. (Kraken), Hakim Orrick juga menekankan perbedaan ini. Dia mencatat bahwa token cryptocurrency bukanlah sekuritas dan klaim SEC tidak sah secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa cara token dijual atau dipromosikan sangat penting untuk menentukan status hukumnya.

Dalam kasus Binance, Hakim Jackson menolak “teori perwujudan” SEC, dengan menyatakan bahwa token itu sendiri bukanlah sekuritas, meskipun mungkin terlibat dalam kontrak investasi.

Keputusan ini menyoroti pentingnya konteks ketika menerapkan undang-undang sekuritas pada token mata uang kripto. Meskipun perdagangan mungkin diatur, token itu sendiri tidak secara otomatis masuk dalam kategori sekuritas. Perbedaan ini sangat penting dalam perdebatan mengenai bagaimana mata uang kripto harus diatur di Amerika Serikat.

#鴉快訊 $XRP @Ripple Network