Menurut PANews, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mengenakan denda sebesar €251 juta kepada Meta Platforms Ireland Limited (MPIL) atas pelanggaran data yang dilaporkan pada tahun 2018. Pelanggaran ini memengaruhi sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk sekitar 3 juta akun dari UE/Wilayah Ekonomi Eropa. Data yang disusupi meliputi nama, email, nomor telepon, lokasi, tempat kerja, tanggal lahir, kepercayaan agama, dan jenis kelamin.

Investigasi DPC menyimpulkan bahwa Meta melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di beberapa area. Secara khusus, Meta gagal memenuhi kewajiban pemberitahuan pelanggaran datanya secara memadai berdasarkan Pasal 33(3) dan Pasal 33(5), yang mengakibatkan denda sebesar €11 juta. Selain itu, Meta tidak memastikan bahwa sistem pemrosesan datanya dirancang dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan data, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 25(1) dan Pasal 25(2), yang mengakibatkan denda sebesar €240 juta.

Wakil Komisaris DPC Graham Doyle menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini menyoroti risiko dan kerugian signifikan yang dapat timbul jika persyaratan perlindungan data tidak diintegrasikan ke dalam siklus desain dan pengembangan. Terungkapnya data pribadi pengguna menimbulkan ancaman serius terhadap hak dan kebebasan fundamental. Keputusan lengkap dan informasi terkait akan dirilis kemudian.