Menurut laporan PANews, Pengadilan Banding Pajak Penghasilan di Jodhpur, India, memutuskan bahwa keuntungan dari penjualan cryptocurrency harus dianggap sebagai keuntungan modal sebelum penerapan sistem aset digital virtual pada tahun 2022.

Keputusan ini akan mengklasifikasikan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai aset kapital, menyelesaikan ketidakjelasan terkait pajak cryptocurrency, memastikan perlakuan yang adil di bawah hukum keuntungan modal jangka panjang, dan mengurangi beban pajak bagi para pelopor.

Keputusan ini berasal dari sebuah kasus di mana seseorang membeli Bitcoin pada tahun 2015-2016 dan menjualnya pada tahun 2020-21, di mana pengadilan memutuskan bahwa keuntungannya memenuhi syarat untuk keuntungan modal jangka panjang, menolak keberatan dari pejabat pajak.