Menurut PANews, Pengadilan Banding Pajak Penghasilan (ITAT) di Jodhpur, India, telah memutuskan bahwa laba dari penjualan mata uang kripto harus dianggap sebagai keuntungan modal, asalkan transaksi tersebut terjadi sebelum penerapan rezim aset digital virtual pada tahun 2022. Keputusan ini mengkategorikan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, sebagai aset modal, yang mengklarifikasi ketidakpastian sebelumnya seputar perpajakan mata uang kripto. Putusan ITAT memastikan perlakuan yang adil berdasarkan undang-undang keuntungan modal jangka panjang, yang meringankan beban pajak bagi para pengadopsi awal.
Putusan tersebut berasal dari kasus yang melibatkan seorang individu yang membeli Bitcoin senilai $6.478 (sekitar 505.000 INR) selama tahun fiskal 2015-2016 dan menjualnya seharga $788.063,84 (sekitar 66,9 juta INR) pada tahun fiskal 2020-21. Individu tersebut berpendapat bahwa keuntungan tersebut harus diperlakukan sebagai keuntungan modal jangka panjang karena periode kepemilikan melebihi tiga tahun. Awalnya, pejabat penilaian pajak menentang pandangan ini, mengklaim bahwa mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai properti. Namun, pengadilan memutuskan bahwa keuntungan tersebut memenuhi syarat sebagai keuntungan modal jangka panjang karena periode kepemilikan yang diperpanjang, yang memungkinkan pembayar pajak untuk mengajukan pengurangan berdasarkan undang-undang yang ada. ITAT menolak argumen pejabat pajak, dengan menyatakan bahwa berdasarkan Bagian 2(14) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mata uang kripto merupakan hak milik. Pengadilan menekankan bahwa semua jenis properti yang dimiliki oleh pembayar pajak, termasuk hak atau klaim atas aset, termasuk dalam definisi aset modal.