Berita PANews 8 Agustus, menurut CoinDesk, Hakim Distrik Analisa Torres dari Distrik Selatan New York memutuskan bahwa 1,278 transaksi penjualan institusional Ripple melanggar undang-undang sekuritas dan oleh karena itu mendendanya sebesar US$125 juta, jauh lebih rendah dari US$1 miliar yang disyaratkan oleh SEC AS. Dolar AS dalam bentuk pencairan dan bunga pra-penilaian serta denda perdata sebesar US$900 juta. Hakim Torres menegaskan kembali pendapatnya bahwa penjualan XRP oleh Ripple kepada pelanggan ritel melalui bursa tidak melanggar undang-undang sekuritas federal. Namun dia melarang Ripple melanggar undang-undang sekuritas federal di masa depan dan mengeluarkan dokumen perintah yang mengharuskan Ripple untuk mengajukan pernyataan pendaftaran jika berencana menjual sekuritas apa pun. Pada bulan Juli tahun lalu, hakim memutuskan bahwa penjualan langsung XRP oleh Ripple kepada pelanggan institusional melanggar undang-undang sekuritas federal, namun penjualan terprogram XRP kepada investor ritel melalui bursa tidak melanggar undang-undang sekuritas apa pun. Selama kasus ini berlangsung, SEC berusaha mengajukan banding atas sebagian putusan tersebut, namun tidak berhasil.