Sebuah laporan baru-baru ini mengungkapkan perkembangan yang mengejutkan ketika kelompok Negara Islam (ISIS) kini mendukung penggunaan cryptocurrency untuk mendanai kegiatan terorisnya, dengan syarat mereka mematuhi hukum Syariah. Tim Pengawasan Dukungan Analitik dan Sanksi PBB menyusun penelitian tersebut, menyoroti desakan anggota ISIS terhadap kepatuhan Syariah untuk aset digital yang mereka andalkan. Hal ini menandai perubahan yang signifikan, mengingat sejarah pertentangan hukum Syariah terhadap mata uang kripto. Laporan tersebut juga menggarisbawahi pedoman terperinci yang diberikan oleh IS untuk transaksi kripto, termasuk pembuatan saluran khusus seperti CryptoHalal dan Umma Crypto di Telegram. Pergerakan menuju kripto yang sesuai syariah oleh ISIS dapat berdampak pada pasar bitcoin yang lebih luas, yang berpotensi mengarah pada peningkatan pengawasan peraturan dan langkah-langkah kepatuhan untuk mencegah penggunaan aset digital secara ilegal untuk pendanaan terorisme. Studi PBB menekankan pentingnya menjaga lingkungan kripto yang aman untuk menggagalkan penyalahgunaan oleh pihak jahat. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news