Menurut Odaily, Qatar tengah mengalami perubahan signifikan dalam pendiriannya terhadap mata uang kripto, bergerak menuju pembentukan kerangka regulasi yang komprehensif untuk aset digital. Pada tahun 2018, Qatar telah memberlakukan larangan perdagangan Bitcoin. Akan tetapi, negara tersebut kini dengan hati-hati mempertimbangkan kembali pendekatannya terhadap mata uang digital. Tahun lalu, otoritas regulasi keuangan Qatar memperkenalkan kerangka kerja yang ditujukan untuk mengatur token investasi yang didukung oleh aset berwujud. Inisiatif ini merupakan upaya kolaboratif antara Otoritas Regulasi Pusat Keuangan Qatar (QFCRA) dan Otoritas Pusat Keuangan Qatar (QFCA), yang dirancang untuk mendukung strategi ekonomi digital Qatar. Pihak berwenang tengah mencari masukan dari industri untuk menyempurnakan regulasi yang diusulkan, dengan undang-undang final diharapkan akan diberlakukan pada kuartal keempat tahun 2024. Selain itu, Pusat Keuangan Qatar telah mendirikan Lab Aset Digital untuk mendorong inovasi di sektor keuangan dan aset digital.