Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Gurbir S. Grewal, direktur Divisi Penegakan SEC AS, membahas masalah regulasi mata uang kripto pada sebuah seminar di College of William and Mary Business School Law Review awal bulan ini pasar kripto yang berkembang. Grewal mencatat bahwa definisi prinsip sekuritas dalam SEC v. Howey, keputusan Mahkamah Agung tahun 1946, masih berlaku untuk skema investasi baru, termasuk aset kripto. Grewal mencatat kerugian investor yang signifikan yang disebabkan oleh aktivitas kripto yang curang dan menekankan kebutuhan mendesak untuk mengatasi kerugian ini, mengutip berbagai tuduhan penawaran yang tidak terdaftar dan curang oleh penerbit. Grewal mengatakan inovasi dan kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas tidak eksklusif, dan regulator sekuritas berkomitmen untuk bekerja sama dengan pengusaha cryptocurrency untuk memastikan kepatuhan sambil mempromosikan kemajuan teknologi. Terakhir, beliau menekankan perlunya penegakan hukum yang kuat untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi investor, dan meningkatkan kepercayaan di pasar keuangan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan dan menumbuhkan budaya kepatuhan. (Bitcoin.com)