Menurut berita Deep Trend TechFlow, pertukaran mata uang kripto BitMEX mengakui pada hari Rabu bahwa mereka melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan gagal membuat program anti pencucian uang yang sesuai. Pengacara AS untuk Distrik Selatan New York mengatakan pendiri dan karyawan BitMEX mengakui pada tahun 2022 bahwa perusahaan tersebut gagal mematuhi peraturan anti pencucian uang ketika beroperasi di Amerika Serikat antara tahun 2015 dan 2020.

BitMEX menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda. Insiden ini sekali lagi menyoroti pentingnya perusahaan mata uang kripto mematuhi peraturan anti pencucian uang.