Menurut berita pada tanggal 4 Juli, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) mewajibkan penyedia layanan aset virtual (VASP) di negara tersebut untuk mendirikan kantor di Nigeria agar memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam rencana kerangka kerjanya. SEC mengatakan entitas institusional ini harus berbadan hukum dan berkantor di Nigeria agar memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Inkubasi Regulasi yang Dipercepat (ARIP), dan CEO atau direktur pelaksana harus berdomisili di Nigeria. Pelamar harus terlibat dalam bisnis investasi dan sekuritas dan sedang mencari pendaftaran atau mengajukan aplikasi ke SEC terkait dengan aset virtual.