Menurut Odaily, pengadilan federal di Illinois, AS, telah memerintahkan dana lindung nilai mata uang kripto Jafia LLC dan bosnya, Sam Ikkurty, untuk membayar $84 juta untuk menyelesaikan tuduhan penipuan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC). Hakim Mary Rowland, dalam putusannya, menyatakan bahwa Sam Ikkurty membuat berbagai pernyataan palsu tentang operasi dana lindung nilai mata uang kripto perusahaannya Jafia, termasuk klaim tentang pengalamannya dalam perdagangan mata uang kripto.

Rowland juga menemukan bahwa Ikkurty menggunakan dana investor lain untuk membayar jumlah pembelian kembali yang meningkat kepada investor dana, dan menggambarkannya sebagai 'skema Ponzi yang khas'. Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya berkelanjutan untuk mengatur dan memantau industri mata uang kripto, khususnya yang berkaitan dengan dana lindung nilai dan operasinya. Kasus ini berfungsi sebagai pengingat akan potensi risiko dan implikasi hukum yang terlibat dalam perdagangan dan investasi mata uang kripto.