#cryptocurrencies diberikan status hukum di Turki berdasarkan undang-undang kripto baru ✅

#Turkey 🇹🇷 melegalkan mata uang kripto, mendefinisikannya sebagai “aset tetap tidak berwujud.”

Izin SPK diperlukan untuk organisasi kripto, dengan pengawasan peraturan yang ketat.

Hukuman berat untuk aktivitas tidak sah, meningkatkan keamanan dan kepatuhan pasar.

Dalam sebuah langkah penting, Turki telah memberikan status hukum kepada mata uang kripto dan mendefinisikannya kembali sebagai “aset tetap tidak berwujud” melalui peraturan baru.

Undang-undang baru ini, yang diterbitkan dalam Berita Resmi setelah disetujui oleh parlemen, tidak hanya melegitimasi mata uang digital tetapi juga menerapkan pengawasan dan hukuman yang ketat untuk aktivitas yang tidak sah.

Dengan mewajibkan izin dari Dewan Pasar Modal (SPK) dan menerapkan standar peraturan yang komprehensif, Turki bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan kepercayaan investor terhadap pasar mata uang kripto.

@Aman Sai