(Washington Comprehensive News) Mahkamah Agung AS memutuskan pada Senin (1 Juli) bahwa Trump memiliki kekebalan dari kendali atas tindakannya selama masa jabatannya. Artinya, menjelang pemilihan presiden pada November tahun ini, pengadilan mungkin tidak punya waktu untuk mengadili Trump karena berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Sembilan hakim Mahkamah Agung memberikan suara enam banding tiga pada hari itu untuk membuat keputusan yang mungkin menguntungkan Trump (78 tahun). Ini adalah pertama kalinya sejak berdirinya Amerika Serikat pada abad ke-18 Mahkamah Agung menyatakan bahwa seorang mantan presiden kebal dari tuntutan pidana dalam keadaan apa pun.

Ada enam hakim konservatif di Mahkamah Agung, termasuk tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump. #非农就业数据即将公布 #币安合约锦标赛 $BTC