Sekilas Berita Kripto: Undang-undang Pasar Aset Kripto (MiCA) UE mulai berlaku mulai bulan Juli, membawa perubahan signifikan pada industri kripto. Undang-undang tersebut mengatur stablecoin, aset kripto, dan platform pertukaran. Perusahaan kini harus memberikan keterbukaan penuh kepada nasabah, menetapkan sistem manajemen risiko, dan mendaftar ke Otoritas Perbankan Eropa. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda dan larangan. 🚫 Beberapa perusahaan kripto sudah mulai membatasi penggunaan stablecoin; OKX menangguhkan perdagangan Tether untuk pengguna UE, sementara Binance membatasi akses ke stablecoin yang tidak diatur. Apa pendapat Anda mengenai peraturan baru ini? 💭👇