Menurut Foresight News, Cointelegraph melaporkan bahwa aturan stablecoin dalam undang-undang pasar aset kripto Uni Eropa (peraturan MiCA) akan mulai berlaku pada 30 Juni. Menurut Pasal 23 undang-undang tersebut, perusahaan harus berhenti menerbitkan stablecoin yang direferensikan aset. "Stablecoin yang digunakan sebagai alat pertukaran dan memiliki volume transaksi harian lebih dari 1 juta kali atau nilai lebih dari 200 juta euro (sekitar $215 juta)."

Aturan Stablecoin akan berlaku pada akhir bulan ini, dan peraturan lainnya diperkirakan akan berlaku pada bulan Desember. Juru bicara Otoritas Perbankan Eropa (EBA) mengatakan bahwa batasan tersebut ditetapkan untuk "melindungi sistem moneter" dan bahwa peraturan tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk menerbitkan stablecoin dalam mata uang aset selain euro alat tukar untuk membayar barang atau jasa. Jika demikian, maka batasan tertentu berlaku.