Majelis Nasional Agung Turki telah mengesahkan undang-undang komprehensif mengenai regulasi mata uang kripto,

memberikan wewenang yang luas kepada Dewan Pasar Modal (CMB) atas transaksi aset digital, termasuk wewenang untuk menegakkan tindakan dan menjatuhkan sanksi seperti pemblokiran dan penyitaan dana.

Ketentuan utama meliputi:

- Individu dan entitas yang beroperasi tanpa lisensi penyedia layanan mata uang kripto akan menghadapi hukuman penjara mulai dari 3 hingga 5 tahun.

- Penipuan terkait Cryptocurrency akan dihukum penjara selama 14 hingga 22 tahun.

- Sanksi finansial atas ketidakpatuhan terhadap peraturan baru akan berkisar antara $7.500 hingga $182.600.