Menurut laporan apnews, Mahkamah Agung AS memutuskan pada tanggal 27 Juni bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) harus memberikan hak kepada terdakwa untuk diadili oleh juri federal dalam kasus penipuan, sehingga SEC tidak dapat menggunakannya dalam pengaduan penipuan perdata tertentu alat penegakan utama untuk prosedur internal. Keputusan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi luas bagi regulator lainnya. Mahkamah Agung membuat keputusan dengan suara 6-3, dan menemukan bahwa prosedur internal SEC tidak konstitusional.

SEC mengumpulkan lebih dari $5 miliar denda perdata pada tahun fiskal 2023, tetapi tidak jelas berapa banyak di antaranya yang berasal dari proses internal atau tindakan pengadilan federal. Kasus ini merupakan bagian dari dorongan kelompok konservatif dan kepentingan bisnis untuk membatasi kekuasaan regulator federal.