Parlemen Turki telah mengadopsi aturan baru untuk mengatur cryptocurrency di negara tersebut

Menurut RUU yang diadopsi, Dewan Pasar Modal (SPK) menerima hak untuk mengatur transaksi mata uang kripto, mengeluarkan izin di bidang pengembangan, penerapan dan penjualan teknologi blockchain, serta menerapkan sanksi kepada perusahaan yang beroperasi di pasar kripto lokal.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa individu dan badan hukum menghadapi hukuman tiga hingga lima tahun penjara karena beroperasi tanpa lisensi penyedia layanan mata uang kripto, dan untuk aktivitas penipuan dengan mata uang kripto - dari 14 hingga 22 tahun. Pihak berwenang berharap bahwa RUU yang disahkan akan membantu menghapus Ankara dari daftar abu-abu Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).

RUU tentang regulasi mata uang kripto telah dikirim ke parlemen pada Mei 2024 oleh Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa, dan disiapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari departemen terkait di negara tersebut.

#новости

$BNB

$BTC

$ETH