Coinbase memenangkan gugatan atas transaksi kripto. 🪙🎉
Coinbase, bursa mata uang kripto terkemuka, telah memenangkan gugatan terhadap Securities Exchange Act, menegaskan bahwa penjualan sekunder mata uang kripto di platformnya tidak melanggar Undang-undang tersebut. 📝
Kasus ini melibatkan sekelompok orang berskala nasional yang memperdagangkan token di Coinbase mulai 8 Oktober 2019 hingga 11 Maret 2022. 🗓️
Penggugat mengklaim tindakan Coinbase sama dengan menawarkan dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar dan melanggar undang-undang sekuritas. 🔐
Coinbase berpendapat bahwa penjualan aset kripto sekunder tidak memenuhi kriteria transaksi sekuritas. 🔂
Pengadilan membatalkan beberapa keputusan pengadilan yang lebih rendah sementara menguatkan keputusan lainnya. Keputusan tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam meminta pertanggungjawaban platform kripto berdasarkan undang-undang sekuritas dan mempromosikan perlindungan investor di ruang kripto yang terus berkembang. 🪙
#exchange #court #BullorBear