Parlemen Inggris telah mengesahkan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2023 yang mengakui cryptocurrency sebagai aktivitas keuangan yang diatur di negara tersebut. Mereka menerima persetujuan kerajaan dari Raja Charles dan telah menjadi hukum.
RUU tersebut memberikan kekuatan pengaturan kepada Treasury, Financial Conduct Authority, Bank of England, dan Regulator Sistem Pembayaran untuk memperkenalkan dan menegakkan peraturan untuk sektor kripto dan stablecoin. Peraturan khusus untuk sektor ini dapat diterapkan dalam 12 bulan ke depan.