Rusia dikabarkan akan melegalkan Cryptocurrency untuk penyelesaian transaksi internasional jika RUU baru yang telah dirancang disahkan. Anatoly Aksakov, kepala komite pasar keuangan Duma, mengatakan kepada Bloomberg bahwa berdasarkan undang-undang baru tersebut, Cryptocurrency akan tunduk pada peraturan yang sama seperti mata uang asing seperti Dollar AS di Rusia.

RUU baru ini akan mulai berlaku mulai 1 September jika disetujui oleh Presiden Vladimir Putin dan para senator di Duma Negara. Analis Crypto Rusia, Ani Aslanyan mengatakan kepada Bloomberg bahwa ia memperkirakan partisipasi Crypto akan tetap terbatas pada perusahaan besar dan menengah, karena sulitnya memenuhi persyaratan rancangan undang-undang baru tersebut.

#BTC