Pada tanggal 10 Januari 2025 OJK akan mulai mengawasi aset crypto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, nilai transaksi aset kripto selama November naik 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun. "Pada Oktober 2024, nilai transaksi baru mencapai Rp 48,44 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (7/1/2024).

Bau-bau nya ada pajak tambahan nih...

Bagaimana menurut kalian sob...?

$BNB