$XRP
$BTC Liputan6.com, Jakarta - Ripple mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) menyetujui penggunaan XRP di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). XRP dan toncoin (TON) ditambahkan ke daftar "Token Kripto yang Diakui" DFSA.
Pengakuan ini berlaku sejak 8/11/2023. Daftar kini mencakup lima kripto: bitcoin (BTC), ether (ETH), litecoin (LTC), TON, dan XRP, dengan TON dan XRP ditambahkan pada 2 November.
XRP Coin adalah aset virtual pertama yang disetujui sejak DFSA membuka aplikasi eksternal. Ripple memilih DIFC sebagai pusat operasional di Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) pada 2020, memanfaatkan regulasi yang mendukung inovasi dan reputasi Dubai sebagai pusat keuangan global.
XRP Coin sekarang dapat digunakan di DIFC untuk pertukaran nilai global yang lebih cepat. Sekitar 20% pelanggan Ripple berbasis di wilayah ini. Regulator kripto lainnya di Dubai, Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), mengawasi aktivitas kripto di Emirat Dubai, kecuali Pusat Keuangan Internasional Dubai