Pemerintah Jepang sedang menyusun rencana untuk mengurangi tarif pajak maksimum crypto, yakni dari 55% menjadi 20%. Adapun perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran investor dan menyederhanakan perpajakan mata uang digital di Jepang.
“Mengenai perlakuan pajak atas transaksi mata uang crypto, ini harus diperlakukan sebagai aset keuangan yang bisa menjadi target investasi bagi masyarakat,” tulis Pemerintah Jepang dalam pengumumannya.