OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan ini menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan aset kripto dan bertujuan memastikan perdagangan yang transparan dan aman.