FAQ - Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Halaman Utama
Pusat Layanan
FAQ - Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Beli Kripto (Fiat/P2P)
Perdagangan P2P
Mulai P2P
Kebijakan Transaksi Pengguna Binance P2P

Kebijakan Transaksi Pengguna Binance P2P

2020-03-17 00:55
Terakhir Diperbarui: Tanggal 7 Juni 2024
*Kebijakan ini berlaku bagi semua maker, taker, dan pengguna non-CN terverifikasi.  
I.   SEMUA PENGGUNA HARUS MEMATUHI KYC (KNOW-YOUR-CUSTOMER), ANTI PENCUCIAN UANG, ANTI PENDANAAN TERORIS, DAN ASAS LEGALITAS YANG DITETAPKAN DALAM KEBIJAKAN INI:
1. Pengguna harus mematuhi kebijakan verifikasi identitas (know-your-customer atau KYC) platform (termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan verifikasi nama asli) sehubungan dengan identitas Pengguna dan akun terkait transaksi P2P, termasuk tetapi tidak terbatas pada akun spot dan akun mata uang fiat yang selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Akun". Pengguna harus memastikan bahwa Akun yang digunakan di platform P2P (“Platform”) telah terdaftar secara sah dan digunakan oleh penggunanya sendiri.
2. Saat alarm anti pencucian uang dan anti pendanaan teroris dari Platform terpicu, Pengguna harus secara aktif bekerja sama dengan platform dalam memastikannya dan membantu dalam memberikan bukti pengendalian risiko jika diperlukan (sesuai dengan langkah-langkah pengendalian risiko platform yang berlaku efektif).
3. Jika Pengguna gagal mematuhi kebijakan ( I.2.), Platform berhak untuk menonaktifkan semua atau sebagian dari fitur Akunnya.
4. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dirinya memiliki hak yang sah atas transaksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Platform tidak bertanggung jawab atas legalitas atau ilegalitas transaksi Pengguna dalam hal apa pun. Meskipun Platform bukan bagian dari transaksi P2P antara Pengguna, untuk memastikan semua transaksi sesuai dengan hukum, Platform dapat (tetapi tidak wajib) meninjau transaksi yang dilakukan oleh pengguna untuk legalitas yang diperlukan dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 
5. Pengguna bertanggung jawab untuk mematuhi hukum setempat sehubungan dengan penggunaan Platform secara legal di yurisdiksi lokal, serta hukum dan peraturan lain yang berlaku untuk Pengguna. Pengguna juga harus mempertimbangkan, berdasarkan hukum setempat mereka, semua aspek perpajakan, pemotongan, pengumpulan, pelaporan, dan pengiriman uang ke otoritas pajak yang sesuai.
II.  Petunjuk Perdagangan Umum:
1. Sebelum Anda memutuskan untuk memulai order dengan mitra pengimbang, selalu baca syarat dan ketentuan mitra pengimbang yang tertulis di halaman deskripsi iklan untuk menghindari perselisihan yang tidak perlu antara para pihak setelah order dimulai. 
2. Usahakan selalu mencoba untuk menyertakan deskripsi yang jelas tentang syarat dan ketentuan Anda. Anda disarankan untuk menggunakan bentuk titik, titik bulat, dan menulis dalam paragraf yang jelas.
3. Harap pastikan bahwa metode pembayaran yang digunakan selama order sudah sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih pada konfigurasi iklan. 
4. Anda diimbau untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perdagangan mata uang kripto yang difasilitasi oleh saluran pihak ketiga, seperti media sosial, aplikasi pesan obrolan, atau perdagangan tatap muka. Platform tidak akan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan aset melalui transaksi yang dilakukan atau dimulai di luar Platform oleh Pengguna. Platform menetapkan aturan transaksi antara Penjual dan Pembeli semata-mata untuk mendukung pengalaman pengguna di Platform. Platform bukan merupakan bagian dari transaksi P2P. 
5. Pengguna harus menahan diri untuk tidak menggunakan bahasa yang kasar dan menyinggung saat menggunakan Platform. Hal ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, alat yang mengizinkan perpesanan dengan pengguna lain dan dukungan pelanggan melalui obrolan langsung, serta bagian komentar order.
6. Kedua pihak dalam perdagangan harus menerima biaya transaksi tambahan yang termasuk dalam transfer fiat, sebagai contoh, biaya transaksi yang diperlukan oleh penyedia jasa pembayaran, kecuali salah satu pihak telah menyetujui dengan jelas untuk membayar tambahan biaya transaksi sebelum penetapan perdagangan. Dengan demikian, jumlah pengiriman harus sudah termasuk biaya transaksi. (Misalnya, jika jumlah order secara total adalah 10.000 USD dan tambahan 5 USD dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran, Pembeli harus membayar 10.005 USD, bukan 10.000 USD). Untuk transaksi RUB, UAH, KZT, IDR, dan BDT: Penjual harus selalu menerima jumlah seluruhnya dan Pembeli selalu bertanggung jawab atas biaya transaksi fiat yang diwajibkan oleh penyedia layanan pembayaran. 
7. Kami tidak menyarankan penggunaan metode pembayaran yang tidak menampilkan nama pembayar kepada penjual, karena metode pembayaran tersebut tidak dapat memverifikasi kesesuaian nama pembayar dengan nama yang terdaftar di Binance. Jika timbul sengketa karena penggunaan metode pembayaran yang tidak menampilkan nama asli, pembeli harus selalu bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
III.  Instruksi Pembeli:
1. Anda harus memilih metode pembayaran yang didukung oleh Penjual dan mentransfer sejumlah seperti yang ditunjukkan pada halaman order dalam waktu yang ditentukan oleh Penjual. Pastikan untuk menekan/mengeklik tombol “Ditransfer, beri tahu penjual” setelah melakukan pembayaran.
2. Silakan gunakan metode pembayaran dengan nama pemilik akun yang sesuai dengan nama pribadi/perusahaan yang terdaftar di Binance (Nama harus sama dengan nama yang terverifikasi di Binance.) Platform tidak mendukung metode pembayaran yang tidak terverifikasi dengan nama asli. Jika metode pembayaran yang tidak terverifikasi dengan nama asli telah digunakan, fungsi P2P Pengguna akan ditangguhkan selama minimum 15 hari. Jika terjadi sengketa transaksi dan Pembeli terbukti telah mengirimkan detail pembayaran pihak ketiga, Pembeli dalam order ini akan menanggung kerugian sepenuhnya.
3. Hanya transfer pembayaran ke rekening bank penjual jika nama rekening tersebut sesuai dengan namanya yang terdaftar di Binance. Nama rekening bank penjual harus sama persis dengan nama terverifikasi di akun Binance penjual. Jangan melakukan pembayaran ke rekening pihak ketiga.
4. Jangan klik tombol “Ditransfer, beri tahu penjual” sebelum pembayaran dilakukan atau diselesaikan. Jika Anda mengetuk/mengeklik tombol “Ditransfer, beri tahu penjual” saat pembayaran belum dilakukan atau diselesaikan, Akun Anda dapat ditangguhkan.
5. Jika opsi pembayaran yang dipilih Penjual adalah melalui "pembayaran instan" atau "pembayaran cepat", maka metode pembayaran apa pun lainnya, misalnya transfer internasional, tidak boleh digunakan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penjual.
6. Jika Anda telah menyelesaikan pembayaran dan mengetuk “Ditransfer, beri tahu penjual”, tetapi Penjual gagal mengirim Aset Digital yang sesuai (selanjutnya disebut sebagai “Pengiriman”) dalam jangka waktu yang ditentukan, Anda harus berkomunikasi dengan Penjual terlebih dahulu melalui alat kotak obrolan. Setelah memastikan bahwa Anda telah mematuhi peraturan Platform dan melakukan dengan benar prosedur yang ditetapkan oleh Platform (termasuk tetapi tidak terbatas pada memberikan sertifikat hukum relevan yang memenuhi persyaratan platform) tetapi tidak ada tanggapan dari Penjual, maka Anda dapat memilih untuk mengajukan banding terhadap Penjual.
Tim P2P dapat memberikan bantuan atas keluhan tersebut berdasarkan aturan penanganan banding jika diminta oleh Pengguna. Namun, Platform bukan merupakan pihak dalam transaksi P2P. Oleh karena itu, Platform tidak berkewajiban untuk melakukan intervensi dalam perselisihan apa pun antara Pengguna yang terlibat dalam transaksi P2P. Harap diperhatikan bahwa Binance dan Platform dengan ini memiliki hak atas interpretasi dan penilaian akhir untuk sanksi atas kasus banding yang diajukan. Pembukaan kembali banding akan ditentukan berdasarkan kebijakan Binance dan Platform sendiri atas dasar kasus per kasus.
7. Jika terjadi pelanggaran terhadap "Instruksi Pembeli", Platform dapat melakukan tindakan yang dianggap pantas sesuai dengan Kebijakan, Ketentuan, atau undang-undang dan peraturan yang relevan, atau berdasarkan kebijakan sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembekuan Akun pelanggar atau menonaktifkan beberapa fungsi akun di platform perdagangan Binance atau/dan Platform.
8. Saat memasang iklan, instruksi penjual mengenai Ketentuan Perdagangan tidak boleh bertentangan dengan aturan Kebijakan Transaksi Pengguna (harga, biaya, komentar, dll.).
IV. Instruksi Penjual:
1. Nama pemilik Akun yang Anda gunakan untuk mengumpulkan pembayaran harus sesuai dengan nama Anda yang terdaftar di Binance. (Nama harus sama persis dengan nama yang terverifikasi di akun Binance Anda.)
2. Jika terjadi sengketa transaksi dan Penjual terbukti telah mengirimkan detail pembayaran pihak ketiga, penjual dalam order ini akan menanggung kerugian sepenuhnya. 
3. Setelah mengonfirmasi penerimaan pembayaran sepenuhnya dari Pembeli, Penjual harus menyelesaikan order (merilis kripto kepada Pembeli) dalam waktu 15 menit. 
4. Kecuali ditentukan lain oleh Platform, jangan meminta agen Dukungan Pelanggan untuk membatalkan order tanpa persetujuan Pembeli.
5. Harga order yang telah ditetapkan antara Penjual dan Pembeli dianggap final dan tidak dapat dinegosiasikan. 
6. Jika Anda memiliki order atau sengketa yang belum selesai dengan Pembeli, harap pastikan bahwa Anda tetap dapat dihubungi setiap saat melalui nomor ponsel atau email yang Anda daftarkan di Platform.
7. Jika ada biaya tambahan yang dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran, Penjual harus memberikan bukti transaksi untuk menunjukkan dengan jelas jumlah yang dipotong. 
8. Saat memasang iklan, instruksi Penjual mengenai Ketentuan Perdagangan tidak boleh bertentangan dengan aturan Kebijakan Transaksi Pengguna ini (harga, biaya, komentar, dll.).
9. Jika terjadi pelanggaran terhadap "Instruksi Penjual", Platform dapat melakukan tindakan yang dianggap pantas sesuai dengan Kebijakan, Ketentuan, atau undang-undang dan regulasi yang relevan, atau berdasarkan kebijakan sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembekuan Akun pelanggar atau penonaktifan fungsi-fungsi akun di platform perdagangan Binance. 
V. Peringatan Risiko dan Penafian:
  • Pengguna harus memahami risiko terkait transaksi P2P dengan sepenuhnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko fluktuasi dalam nilai aset digital, risiko kredibilitas terkait mitra pengimbang dalam transaksi P2P, dan risiko kepatuhan terkait transaksi mata uang fiat.
  • Pengguna harus memiliki pengetahuan dan pengalaman investasi yang memadai, kemampuan untuk menanggung risiko yang terkait dengan transaksi P2P, serta setuju untuk menanggung semua risiko yang timbul dari keterlibatan dalam transaksi P2P secara independen.
  • Pengguna tidak boleh menunjukkan informasi pribadi apa pun (yaitu, nomor telepon, jejaring sosial, pengirim pesan, dll.), baik dalam kondisi perdagangan maupun dalam balasan otomatis atau obrolan order demi keselamatan pengguna.
  • Pengguna tidak boleh menyertakan "Binance", nama bank lokal dan sistem pembayaran, informasi pribadi, atau kata-kata sensitif lainnya dalam alias pengguna.
  • Pengguna tidak boleh menggunakan beberapa akun untuk berdagang di Platform P2P. Jika akun semacam itu terdeteksi, kami berhak memblokir semua akun pengguna terkait dari perdagangan.
  • Sebelum melakukan transaksi P2P, Anda harus sudah membaca dan memahami semua isi Kebijakan, Ketentuan, dan aturan Binance yang relevan.
  • Platform bukan merupakan pihak dalam transaksi P2P apa pun. Oleh karena itu, setiap perselisihan di antara Pengguna yang terlibat dalam transaksi P2P tidak memiliki kaitan dengan Platform. Platform tidak memiliki hak ataupun kewajiban untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul darinya. Tidak berkewajiban untuk membebankan kewajiban atau tanggung jawab keuangan atau non-keuangan apa pun kepada pihak mana pun (termasuk tetapi tidak terbatas pada ganti rugi).
  • Anda menyetujui dan mengizinkan platform untuk melakukan semua tindakan yang wajar (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembatalan transaksi atau penonaktifan fitur akun dalam keadaan tertentu) sesuai dengan Kebijakan, Ketentuan, dan aturan Binance yang relevan untuk melindungi hak sah Anda, platform, dan Pengguna lainnya.
  • Harap diperhatikan bahwa metode pembayaran di Binance P2P ditampilkan sebagai opsi transaksi fiat antar Pengguna. Binance tidak menjalin hubungan bisnis apa pun dengan metode pembayaran yang terdaftar di platform P2P kami.
 VI.  Perilaku Perdagangan Tidak Normal dan Tindakan untuk Menanganinya:
Anda setuju dan sejauh yang diizinkan oleh hukum bahwa Platform tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang Anda alami dari transaksi P2P atau penggunaan layanan berdasarkan Kebijakan ini karena alasan selain dari perilaku yang disengaja atau kelalaian besar dari Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada serangan peretas, pemadaman listrik, atau kegagalan teknis yang tidak dapat dihindari.
Platform berhak untuk membatasi, menangguhkan, atau menghentikan Akun atau akses Anda ke layanan sesuai kebijakan mutlak Platform sendiri dengan segera dan tanpa pemberitahuan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan Platform, jika:
  • Kami mencurigai secara wajar bahwa Anda telah melanggar atau mungkin melakukan tindakan yang melanggar Kebijakan ini;
  • Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan beberapa akun untuk berdagang di P2P;
  • Kami yakin bahwa perlu untuk melindungi Pengguna lainnya. Jika kami menggunakan hak untuk membatasi atau menolak akses Anda ke Layanan, maka kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun dari kegagalan kami untuk memberikan akses ke Layanan kepada Anda, termasuk keterlambatan, kerusakan, atau ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan;
  • Kami menentukan bahwa Anda menggunakan Platform dengan cara apa pun yang dapat merugikan atau mencegah pengguna lain dalam memanfaatkan Layanan kami;
  • Telah terungkap bahwa dalam proses berinteraksi dengan pengguna lain, Anda telah menggunakan bahasa tidak senonoh terhadap mitra pengimbang, menghina, memeras, melecehkan, mengancam, atau melanggar maupun mencoba melanggar hak hukum (antara lain, hak atas privasi, publisitas, kekayaan intelektual, dll.) pengguna lain, serta telah terlibat dalam pengumpulan informasi pribadi yang kemudian didistribusikan kepada pihak lain.
Anda mengakui bahwa keputusan kami untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk membatasi akses, menangguhkan, dan menutup Akun serta dompet Anda, dapat didasarkan pada kriteria rahasia yang penting untuk manajemen risiko dan protokol keamanan kami. Anda setuju bahwa Binance tidak berkewajiban untuk mengungkapkan detail manajemen risiko dan prosedur keamanannya kepada Anda. 
Kami akan menghapus penangguhan sesegera mungkin setelah alasan penangguhan sudah tidak ada lagi. Namun, kami tidak berkewajiban untuk memberi tahu Anda kapan (jika pernah) penangguhan tersebut akan dicabut.
Perilaku perdagangan yang tidak normalAturan penanganan
1. Pembeli membatalkan order yang sudah dibuat tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penjual atau platform.Jika pembeli melakukan perilaku yang sama 3 kali pada hari yang sama, sistem akan melarangnya melakukan aktivitas P2P apa pun selama sisa hari tersebut. 
2. Order dibatalkan secara otomatis karena pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu setelah order dibuat.
1) Jika pengguna/merchant melakukan hal yang sama 5 kali berturut-turut sebagai pembeli taker, sistem akan melarang dia untuk membeli sebagai taker selama 24 jam.
2) Jika pengguna melakukan hal yang sama 5 kali berturut-turut sebagai pembeli maker, iklan aktif milik pengguna ini akan otomatis ditutup dan sistem akan melarangnya memosting iklan beli selama 24 jam.
3) Jika merchant melakukan hal yang sama 8 kali berturut-turut sebagai maker-pembeli, iklan aktifnya akan otomatis ditutup.
3. Iklan pengguna memiliki lebih dari 5 order yang sedang dalam banding pada saat bersamaan.Iklan aktif milik pengguna ini akan ditutup dan dia akan dilarang dari semua aktivitas P2P.
4. Iklan beli pengguna telah online untuk waktu yang relatif lama, tetapi tingkat penyelesaiannya di bawah 20%.Iklan jual pengguna akan ditutup.
5. Beberapa order jual taker/maker dibatalkan secara berurutan oleh pembeli. Taker/maker juga tidak menanggapi pembeli dalam obrolan order.
Taker:
  • Pelanggaran ke-1: Taker akan menerima pengingat.
  • Pelanggaran ke-2: Fungsi jual taker akan ditangguhkan selama 1 hari.
  • Pelanggaran ke-3 atau lebih: Fungsi jual taker akan ditangguhkan selama 3 hari.
Maker:
  • Pelanggaran ke-1: Maker akan menerima pengingat dan semua iklan jualnya akan ditutup.
  • Pelanggaran ke-2: Fungsi jual maker akan ditangguhkan selama 1 hari dan semua iklan jual maker akan ditutup.
  • Pelanggaran ke-3 atau lebih: Fungsi jual maker akan ditangguhkan selama 3 hari dan semua iklan jual maker akan ditutup.
6. Iklan jual/beli milik maker telah online selama jangka waktu tertentu dan tingkat penyelesaiannya di bawah 20%.
  • Pelanggaran ke-1: Maker akan menerima pengingat dan semua iklan beli maker akan ditutup.
  • Pelanggaran ke-2: Fungsi beli maker akan ditangguhkan selama 1 hari dan semua iklan beli maker akan ditutup.
  • Pelanggaran ke-3 atau lebih: Fungsi beli maker akan ditangguhkan selama 3 hari dan semua iklan beli maker akan ditutup.
Catatan: Jika tingkat penyelesaian keseluruhan 30 hari maker di atas 80%, hanya aturan pelanggaran ke-2 yang akan berlaku.
Skenario yang memicu abnormalitas pengendalian risikoAturan penanganan
1. Abnormalitas terdeteksi oleh sistem pengendalian risiko dan pengguna yang terlibat menolak secara eksplisit atau tidak bekerja sama secara aktif dengan platform dalam verifikasi anti pencucian uang atau anti pendanaan terorisme.Platform dapat memilih untuk langsung menetapkan akun tersebut sebagai abnormal dan melakukan tindakan yang sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada meningkatkan tingkat risiko pengguna atau langsung membekukan akun pengguna dan akun terkait hingga bukti pengendalian risiko yang diberikan oleh pengguna lulus tinjauan pengendalian risiko oleh platform.
2. Akun pengguna diduga telah melakukan penipuan (atau percobaan penipuan), menarik uang ke platform berisiko tinggi (termasuk tetapi tidak terbatas pada platform dealer kripto yang tidak berlisensi, platform judi online, platform yang dicurigai melakukan pencucian uang atau penipuan, atau entitas berisiko tinggi lainnya), atau melakukan transfer aset berisiko tinggi lainnya.Platform dapat langsung membekukan atau menonaktifkan transaksi, penarikan, atau bahkan semua fitur P2P dari akun yang terkait.
3. Akun tidak digunakan oleh pengguna dengan menggunakan nama yang terdaftar atau digunakan secara ilegal untuk membeli aset digital untuk orang lain. Pengguna diketahui telah menjual, meminjamkan, atau menyewakan akunnya ke orang lain atau telah membeli aset secara ilegal untuk orang lain.
Peringatan risiko: Harap simpan informasi Anda dengan aman agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain dalam tindakan kriminal.
Platform dapat melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menonaktifkan fitur perdagangan P2P untuk sementara atau secara permanen, menunda atau menonaktifkan fitur penarikan, atau langsung membekukan akun pengguna dan akun terkait.
4. Penerimaan atau pengenalan aset digital atau dana dari sumber ilegal. Pengguna mengetahui atau dapat mengambil kesimpulan secara wajar bahwa dana yang diterima dari platform lain adalah ilegal, tetapi masih mengizinkannya masuk ke akun pengguna lain di platform.Platform dapat menonaktifkan semua dan sebagian fitur dari akun pengguna dan akun yang terkait secara langsung dan permanen, serta menghentikan layanan apa pun yang diberikan kepada pengguna atau pelaksanaan kewajiban kontraktual apa pun.
5. Pengguna diidentifikasi telah melakukan tindak pencucian uang: terdeteksi oleh sistem pengendalian risiko mendeteksi atau dipastikan oleh staf pengendalian risiko telah berpartisipasi secara langsung dalam atau membantu pencucian uang.Platform dapat menonaktifkan semua atau sebagian fitur dari akun pengguna dan akun yang terkait secara langsung dan permanen, serta menghentikan layanan apa pun yang diberikan kepada pengguna atau pelaksanaan kewajiban kontraktual apa pun.
6. Pembekuan akun yang disahkan oleh pengadilan: akun telah dibekukan sesuai permintaan otoritas yudisial.Platform dapat membekukan akun sesuai permintaan tertulis dari otoritas yudisial berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Selama periode pembekuan, pengguna yang terlibat harus menghubungi otoritas yudisial yang relevan, bukan platform, untuk menyelesaikan masalah tersebut. 
7. Investigasi oleh penegak hukum: Pengguna diminta oleh lembaga peradilan untuk mengambil informasi akun di platform, dalam bentuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada investigasi dan konsultasi yudisial.Platform dapat menonaktifkan fitur tertentu dari akun pengguna dan akun yang terkait.