Syarat dan Ketentuan Standar Program Afiliasi Binance

Syarat dan ketentuan standar Program Afiliasi Binance membentuk "Perjanjian" antara Anda dan Binance. Perjanjian tersebut berlaku bagi partisipasi Anda dalam Program Afiliasi Binance (“Program”). Jika Anda berpartisipasi atau mendaftar atas nama bisnis, maka istilah "Anda" berarti bisnis tersebut, dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda memiliki wewenang untuk mengikatkan bisnis tersebut dengan Perjanjian ini. Dalam Perjanjian ini, “Binance” atau "kami" berarti Binance Investments Co., Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan di Seychelles dan memiliki kantor terdaftar di House of Francis, Room 303, IIe Du Port, Mahe, Seychelles.

Dengan berpartisipasi atau mendaftar untuk berpartisipasi dalam Program, atau menunjukkan penerimaan Anda terhadap Perjanjian ini (misalnya, dengan mengeklik tombol atau mencentang kotak di halaman web), Anda menyetujui Perjanjian ini yang dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Binance, termasuk ketentuan yang ditetapkan dalam Panduan Program Afiliasi yang dapat diakses di sini:

https://www.binance.com/id/support/faq/binance-Affiliate-program-guide-cbf9ab9a11fa44a293d44607803c6c2d (“Ketentuan Program”). Ketentuan Program secara keseluruhan dimasukkan melalui penyebutan dalam Perjanjian ini yang juga mengatur akses dan partisipasi Anda dalam Program Afiliasi. Jika terjadi pertentangan antara Perjanjian ini dan Ketentuan Program, ketetapan Perjanjian ini akan menggantikannya dan memegang kendali.

PENGANTAR PROGRAM AFILIASI

Program ini menawarkan kepada peserta kontrak ("Afiliasi") kesempatan untuk mendapatkan bayaran dengan tingkat komisi yang berbeda dengan cara mengundang pengguna baru untuk mendaftar dan berdagang di Binance sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, termasuk Ketentuan Program (secara kolektif disebut "Aktivitas Program”). Perjanjian ini memberikan hak kepada Anda untuk melakukan Aktivitas Program melalui partisipasi Anda sesuai kontrak dalam Program tersebut.

1. DEFINISI DAN PENAFSIRAN

Dalam Perjanjian ini (termasuk Pengantar Program Afiliasi) kecuali konteksnya mensyaratkan lain, ketentuan dalam Pasal 1 ini berlaku:

1.1 Definisi

Rekanan” berarti, sehubungan dengan seseorang, setiap orang lain yang secara langsung atau tidak langsung Mengendalikan, Dikendalikan oleh, atau berada di bawah Kendali bersama, orang tersebut dari waktu ke waktu;

Gambar Afiliasi” memiliki arti sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7.2;

Perjanjian” berarti Syarat dan Ketentuan Standar Program Afiliasi Binance ini, termasuk Ketentuan Program;

Undang-Undang Anti-Suap” memiliki arti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12.18.1;

Undang-undang yang Berlaku” berarti semua undang-undang, statuta, regulasi, perundang-undangan yang lebih rendah, perintah, dan keputusan yang mengikat secara hukum dari Badan Pemerintah mana pun dan setiap putusan hukum, keputusan, dan penetapan sementara dari pengadilan atau tribunal mana pun, yang dalam setiap kasus memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut;

Hari Kerja” berarti hari, selain hari Sabtu atau hari libur nasional di yurisdiksi tempat Afiliasi berdomisili atau berbadan hukum dan yurisdiksi tempat Binance didirikan ketika bank di yurisdiksi-yurisdiksi ini buka untuk melakukan bisnis;

Pedoman Perilaku” berarti pedoman perilaku Binance sebagaimana yang diatur dalam Lampiran 1 Perjanjian ini yang dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Binance berdasarkan kebijakan sendiri yang bersifat mutlak;

Komisi” berarti biaya yang harus dibayar kepada Afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Program;

Informasi Rahasia” memiliki arti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9.1;

Kendali” berarti, sehubungan dengan seseorang, memiliki, atau mengendalikan, dalam setiap hal, secara langsung atau tidak langsung, saham atau hak kepemilikan yang serupa pada orang tersebut yang memiliki hak suara mayoritas yang melekat pada semua saham atau hak kepemilikan lainnya pada orang tersebut atau mempunyai kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan pengarahan tersebut dan manajemen kebijakan orang tersebut, baik sebagai akibat dari kepemilikan saham, kendali atas dewan direksi, kontrak atau kekuasaan apa pun yang diberikan oleh anggaran dasar atau dokumen konstitusional lainnya dari orang tersebut, dan istilah “Mengendalikan” serta “Dikendalikan” akan ditafsirkan sesuai dengan hal ini;

Tanggal Efektif” berarti tanggal pelaksanaan Perjanjian ini (yaitu, tanggal saat Afiliasi menyetujui Perjanjian);

Badan Pemerintah” berarti pemerintah nasional, federal, regional, provinsi, negara bagian, kabupaten, kota, lokal atau asing mana pun, atau pengadilan, tribunal atau arbiter mana pun atau otoritas regulasi atau pengawasan, dinas, kementerian, komisi, cabang, departemen, divisi, badan, pejabat atau perangkatnya, yang dalam setiap kasus menjadi yurisdiksi yang kompeten dan istilah “Badan Pemerintah” akan ditafsirkan sesuai dengan hal tersebut;

Jangka Waktu” memiliki arti seperti yang diberikan dalam Pasal 3; dan

PPN” berarti pajak pertambahan nilai atau pajak serupa lainnya (termasuk pajak barang dan jasa, serta pajak penjualan).

1.2 Dalam Perjanjian ini:

1.2.1 kecuali konteksnya mensyaratkan atau mengizinkan lain, penyebutan bentuk tunggal juga mencakup bentuk jamaknya;

1.2.2 aturan penyusunan sama sekali tidak berlaku sehingga merugikan suatu Pihak karena Pihak tersebut bertanggung jawab menyiapkan Perjanjian ini atau bagian mana pun dari Perjanjian ini;

1.2.3 judul pasal hanya untuk kemudahan perujukan dan tidak dimaksudkan untuk menjadi bagian dari atau memengaruhi makna, penafsiran, atau susunan dari syarat dan ketentuan mana pun dari Perjanjian ini;

1.2.4 setiap penyebutan orang, termasuk orang perseorangan, firma, kemitraan, perusahaan, korporasi, asosiasi, organisasi, pemerintah, negara bagian, dinas pemerintah atau negara bagian, yayasan dan perwalian (dalam setiap kasus entah memiliki badan hukum yang terpisah atau tidak dan terlepas dari yurisdiksinya dalam atau menurut hukum yang mendasari pendirian atau keberadaannya);

1.2.5 penyebutan suatu statuta atau ketetapan statuta adalah penyebutan statuta atau ketetapan statuta tersebut, serta penyebutan semua perintah, regulasi, instrumen, atau perundang-undangan lain yang lebih rendah yang dibuat berdasarkan statuta yang relevan tersebut;

1.2.6 setiap penyebutan statuta, atau ketetapan statuta, perundang-undangan yang lebih rendah, pedoman atau panduan ("Perundang-undangan") adalah penyebutan perundang-undangan tersebut sebagaimana diubah dan berlaku dari waktu ke waktu dan penyebutan setiap perundang-undangan yang memberlakukan kembali atau menggabungkan (dengan atau tanpa perubahan) setiap perundang-undangan tersebut; dan

1.2.7 frasa apa pun yang diperkenalkan oleh istilah tersebut "termasuk", "mencakup", "khususnya", "misalnya", "seperti" atau ekspresi apa pun yang serupa harus ditafsirkan sebagai penggambaran dan tidak membatasi arti kata-kata yang mendahului istilah-istilah itu.

2. PELAKSANAAN

Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Adendum, Anda akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menentukan cara dan metode yang paling efektif untuk melaksanakan Aktivitas Program, termasuk menentukan kapan (yaitu hari dan waktu), di mana (yaitu tempat atau lokasi tertentu), dan cara pelaksanaan Aktivitas Program, dan frekuensi Anda melaksanakannya, sesuai dengan Ketentuan Program. Kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini, termasuk Ketentuan Program, Binance tidak akan mengendalikan cara atau menganjurkan metode yang Anda gunakan untuk melaksanakan Aktivitas Program yang dimaksudkan oleh Perjanjian ini.

Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Adendum, Anda akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya dan pengeluaran dalam menjalankan bisnis, termasuk semua pembayaran, semua pajak, dan pengeluaran bisnis lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan Aktivitas Program.

3. WAKTU MULAI DAN DURASI

Perjanjian ini akan mulai berlaku pada Tanggal Efektifnya. Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Adendum, Jangka Waktu Perjanjian ini akan berlangsung sampai diakhiri oleh Anda atau kami sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

4. KOMISI DAN PEMBAYARAN

4.1 Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Adendum, Binance akan membayar Komisi (jika ada) kepada Afiliasi sesuai dengan Ketentuan Program, yang semuanya tidak termasuk PPN, jika berlaku.

4.2 Jika diminta oleh Afiliasi untuk tujuan perpajakan atau jika diminta oleh Binance, Afiliasi harus mengirimkan tagihan atas Komisi tersebut, ditambah PPN jika berlaku, kepada Binance.

4.3 PPN apa pun yang dikenakan oleh pemerintah, undang-undang, atau otoritas pajak mana pun akan ditanggung oleh Afiliasi, sesuai dengan keadaannya. Jika Binance diharuskan oleh Hukum yang Berlaku untuk memotong pajak dari pembayarannya dan mengirimkan pajak tersebut ke yurisdiksi pajak setempat, Binance akan membayar jumlah bersih setelah pemotongan pajak dan memberikan salinan bukti potong pajak resmi kepada Afiliasi berdasarkan permintaan.

4.4 Jika Afiliasi melanggar kewajibannya mana pun dalam Pasal 5, 6 atau Pedoman Perilaku, Binance berhak menahan Komisi apa pun yang menjadi hak Afiliasi dan menarik dari Afiliasi berapa pun jumlah pembayaran yang sebelumnya dikirimkan oleh Binance berdasarkan Perjanjian ini kepada Afiliasi sebelum pelanggaran tersebut terjadi.

5. KEWAJIBAN AFILIASI

5.1 Afiliasi setuju untuk:

5.1.1 memberikan dan memiliki informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat mendaftar Program dan di akun Programnya (dasbor) setelah terdaftar di Program tersebut. Binance berhak untuk menolak pendaftaran Anda. Anda bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi di akun Program Anda. Kecuali jika diizinkan oleh Binance, Anda hanya boleh memiliki satu akun Program dan tidak boleh mendaftar akun Program tambahan;

5.1.2 bertindak sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Perilaku Binance sebagaimana yang diatur dalam Lampiran 1 dan mematuhi semua Undang-Undang yang Berlaku (termasuk iklan, media sosial, dan/atau regulasi dan pedoman kompetisi yang berlaku yang diterbitkan oleh Badan Pemerintah yang berwenang), serta syarat dan ketentuan serta kebijakan platform online, (termasuk pedoman komunitas). Jika Anda adalah sebuah bisnis, Anda harus memastikan bahwa karyawan, personel, Rekanan, dan agen Anda mematuhi Perjanjian ini, termasuk Ketentuan Program, dan Anda harus bertanggung jawab atas perilaku mereka sehubungan dengan Perjanjian ini;

5.1.3 segera memberi tahu Binance tentang setiap tuntutan pidana atau keluhan lain yang diajukan terhadap Afiliasi setelah Tanggal Efektif dan tentang setiap spekulasi maupun penyelidikan pers yang aktual atau yang mungkin terjadi terhadapnya, urusan pribadi atau bisnisnya, atau publikasi sehubungan dengan masalah tersebut; dan

5.1.4 memberi tahu Binance sesegera mungkin tentang setiap perkembangan atau perubahan material terkait keadaan atau aktivitas Afiliasi yang secara wajar dapat berdampak buruk bagi Binance.

6. JAMINAN DAN PELEPASAN TANGGUNG JAWAB OLEH AFILIASI

6.1 Afiliasi menjamin, menyatakan, dan berjanji kepada Binance bahwa:

6.1.1 Afiliasi memiliki kapasitas hukum dan bebas secara kontraktual untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian ini serta belum mengadakan dan tidak akan mengadakan komitmen profesional, hukum, atau lainnya yang akan atau mungkin bertentangan dengan atau mencegahnya melaksanakan Perjanjian ini;

6.1.2 jika Afiliasi adalah orang perseorangan, Afiliasi berusia 18 tahun atau lebih tua dan setuju untuk memberikan identifikasi kepada Binance untuk mengonfirmasi usianya jika diminta oleh Binance;

6.1.3 Afiliasi tidak sedang menjalani hukuman pidana apa pun yang masih berlaku pada Tanggal Efektif;

6.1.4 Afiliasi tidak pernah memposting atau memublikasikan materi apa pun pada platform apa pun dan/atau menyatakan secara tertulis atau melalui rekaman audio materi apa pun yang dianggap oleh Binance berdasarkan kebijakan sendiri yang mutlak sebagai publikasi yang diskriminatif, rasis, homofobik, seksis, atau ekstremis (baik politik maupun agama);

6.1.5 Afiliasi tidak menggunakan pengikut berbayar, bot, atau bentuk teknologi lain untuk meningkatkan jumlah pengikutnya secara artifisial atau membuat postingannya tampak lebih populer;

6.1.6 kontennya (kecuali jika dia menyertakan materi yang disediakan oleh Binance) tidak akan melanggar hak cipta atau hak apa pun lainnya dari pihak ketiga mana pun;

6.1.7 kontennya tidak akan mengandung materi fitnah atau melanggar kontrak atau undang-undang apa pun atau melanggar kewajiban kerahasiaan apa pun, melanggar hak cipta atau hak perlindungan data apa pun, bukan pula merupakan penghinaan terhadap pengadilan atau kecabulan;

6.1.8 hak yang diberikan oleh Afiliasi kepada Binance sepenuhnya dimiliki oleh Afiliasi dan Afiliasi tersebut sebelumnya tidak pernah mengalihkan, melisensikan, atau dengan cara apa pun membatasinya (kecuali berdasarkan ketentuan penggunaan platform media sosial tempat karya berhak cipta tersebut diposting) dan Afiliasi setuju untuk tidak melakukannya pada masa depan; dan

6.1.9 Afiliasi telah mengungkapkan secara tertulis kepada Binance semua fakta material yang relevan terkait keterlibatannya sebagai Afiliasi Binance, termasuk sifat dan durasi perjanjian dukungan (endorsement) yang lampau dan yang sudah ada antara Afiliasi dan pihak ketiga serta perjanjian dukungan (endorsement) yang kemungkinan akan disepakati selama Jangka Waktu.

6.2 Afiliasi akan membebaskan Binance dari semua kewajiban, biaya, pengeluaran, kerugian dan kehilangan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian langsung, tidak langsung, atau konsekuensial, kerugian laba, kerugian reputasi serta semua bunga, denda dan biaya hukum, dan semua biaya serta pengeluaran profesional lainnya) yang diderita atau ditanggung oleh Binance yang timbul dari atau sehubungan dengan klaim pihak ketiga mana pun atau tindakan, putusan, atau keputusan apa pun yang diambil terhadap Binance oleh Badan Pemerintah mana pun, dalam setiap kasus, yang secara langsung atau tidak langsung timbul (seluruhnya atau sebagian) karena pelanggaran Pasal 5 atau 6.1.

7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Selama Jangka Waktu, Anda dapat menggunakan Merek Dagang Binance (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang ditentukan oleh Binance untuk Anda gunakan semata-mata untuk membuat dan menggunakan konten promosi Anda sendiri demi Aktivitas Program, sesuai dengan Perjanjian ini dan panduan merek dagang serta instruksi lainnya yang disediakan oleh Binance kepada Anda dari waktu ke waktu, tetapi tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya dari Binance atas konten promosi yang Anda buat. Anda tidak boleh menggunakan konten promosi yang Anda buat tersebut tanpa persetujuan Binance.

7.2 Anda memberi Binance lisensi terus-menerus yang tidak dapat dibatalkan, dapat disublisensikan, bebas royalti, selama dan setelah Jangka Waktu Perjanjian ini, untuk mereproduksi, mendistribusikan, memperlihatkan, menampilkan, memodifikasi, dan menggunakan teks, gambar, video, atau konten lainnya (termasuk konten promosi) yang Anda buat atau publikasikan sehubungan dengan Aktivitas Program (secara kolektif disebut "Gambar Afiliasi"), untuk tujuan pemasaran, promosi, atau bisnis internal apa pun, tanpa atribusi atau kompensasi lebih lanjut kepada Anda.

7.3 Merek dagang Binance (termasuk, tetapi tidak terbatas pada Merek Dagang "Binance"), merek jasa, tampilan produk (trade dress), logo, dan tanda apa pun lainnya dari sumber barang atau layanan Binance ("Merek Dagang Binance") adalah milik Binance seluruhnya. Hak terbatas Anda untuk menggunakan Merek Dagang Binance sehubungan dengan Aktivitas Program tidak memberi Anda hak, hak kepemilikan, atau kepentingan kepemilikan apa pun sehubungan dengan Merek Dagang Binance. Semua muhibah yang timbul dari penggunaan Anda atas merek dagang Binance sehubungan dengan Aktivitas Program, sebagaimana diizinkan menurut Perjanjian, akan menjadi kemaslahatan Binance.

7.4 Anda setuju dan mengakui bahwa Gambar Afiliasi Anda akan memiliki kualitas tertinggi. Jika kualitas Aktivitas Program yang Anda lakukan berada di bawah standar yang dianggap dapat diterima oleh Binance, Binance berhak menghentikan izin Anda untuk menggunakan Merek Dagang Binance jika kualitasnya tidak diperbaiki dalam waktu yang layak.

8. PUBLISITAS DAN PENGUMUMAN

8.1 Afiliasi setuju untuk menyerahkan semua pertanyaan dari media dan pihak ketiga lainnya yang dia terima mengenai Binance atau Perjanjian ini kepada perwakilan Binance yang dapat diberitahukan oleh Binance kepada Afiliasi.

8.2 Para Pihak harus bekerja sama dengan iktikad baik pada semua pengumuman mengenai Perjanjian dan/atau Aktivitas Program ini. Afiliasi tidak akan menerbitkan pengumuman apa pun mengenai Perjanjian dan/atau Aktivitas Program ini atau menggunakan Merek Dagang Binance apa pun, tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari Binance.

9. KERAHASIAAN

9.1 Para Pihak mengakui bahwa masing-masing Pihak memiliki kepentingan yang sah dalam menjaga kerahasiaan mengenai Perjanjian ini, materi pokok Perjanjian ini atau perjanjian, dokumen, atau transaksi lainnya yang disebutkan atau dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan semua rahasia dagang, pengetahuan rahasia dan/atau hak milik atau informasi masing-masing Pihak lainnya dan Rekanannya yang dapat diterima atau diperoleh Pihak tersebut sebagai hasil dari mengadakan atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (secara kolektif disebut “Informasi Rahasia”).

9.2 Dengan mematuhi Pasal 8 dan Pasal 9.3, masing-masing Pihak berjanji kepada Pihak lainnya bahwa dia akan menjaga Informasi Rahasia dengan seketat-ketatnya, dan tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut, menggunakan atau mengungkapkan kepada pihak mana pun Informasi Rahasia seseorang, informasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini yang dimilikinya atau diperolehnya atau informasi yang menurut sifatnya harus dianggap rahasia (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi bisnis apa pun sehubungan dengan masing-masing Pihak lainnya yang tidak dapat diberlakukan secara langsung atau relevan dengan transaksi yang dimaksudkan oleh Perjanjian ini.

9.3 Pasal 9.2 tidak akan melarang pengungkapan atau penggunaan Informasi Rahasia apa pun jika dan sepanjang:

9.3.1 pengungkapan atau penggunaan tersebut diwajibkan oleh undang-undang, badan regulasi, atau bursa saham apa pun tempat saham salah satu pihak (atau perusahaan induknya) terdaftar;

9.3.2 pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk memberikan manfaat penuh dari Perjanjian ini kepada Para Pihak;

9.3.3 pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk tujuan proses arbitrase atau peradilan apa pun yang timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang diadakan berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini;

9.3.4 pengungkapan tersebut dilakukan kepada penasihat profesional atau Rekanan dari Pihak mana pun atas dasar kebutuhan untuk mengetahui dan dengan ketentuan bahwa penasihat profesional atau Rekanan tersebut berjanji untuk mematuhi ketentuan Pasal 9.2 sehubungan dengan informasi tersebut seolah-olah mereka merupakan salah satu pihak dalam Perjanjian ini;

9.3.5 informasi tersebut telah atau menjadi tersedia untuk umum (kecuali akibat pelanggaran kerahasiaan);

9.3.6 Pihak pengungkap telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya atas pengungkapan atau penggunaannya; dan

9.3.7 Informasi Rahasia tersebut sudah dimiliki secara sah oleh Pihak yang menerima informasi tersebut (sebagaimana dibuktikan dengan rekaman tertulis) pada saat pengungkapan tersebut.

10. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI

10.1 Penyebutan kewajiban dalam Pasal 10 ini mencakup setiap jenis tanggung jawab yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada, tanggung jawab dalam kontrak, perbuatan melanggar hukum (termasuk kelalaian), pernyataan yang keliru, restitusi, atau lainnya.

10.2 Perjanjian ini sama sekali tidak membatasi tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dibatasi secara hukum, termasuk tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian; dan penipuan atau pernyataan yang menyesatkan.

10.3 Tunduk pada Pasal 10.2,

10.3.1 Tanggung jawab total Binance kepada Afiliasi berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melebihi Biaya yang harus dibayarkan oleh Binance kepada Afiliasi berdasarkan Perjanjian ini;

10.3.2 Binance tidak akan bertanggung jawab kepada Afiliasi karena:

- kerugian laba;

- kerugian penjualan atau bisnis;

- kerugian perjanjian atau kontrak;

- kerugian tabungan yang diharapkan;

- kerugian penggunaan atau kerusakan perangkat lunak, data, atau informasi;

- kerugian atau hilangnya muhibah; atau

- kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau sebagai konsekuensi.

10.3.3 Binance tidak bertanggung jawab atas kerugian publisitas atau kerugian peluang untuk meningkatkan reputasi Afiliasi, sekalipun Binance menunda atau menghentikan Program.

11. PENGHENTIAN

11.1 Binance dapat menghentikan Perjanjian ini, yang segera berlaku, tanpa sebab atau atas pelanggaran Afiliasi terhadap Perjanjian ini dan/atau Ketentuan Program. Setelah penghentian, hak Anda sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini akan segera dihentikan dan Anda akan segera berhenti melakukan semua Aktivitas Program.

11.2 Afiliasi dapat mengakhiri Perjanjian ini secara keseluruhan tanpa sebab dengan memberikan pemberitahuan tertulis lima belas (15) hari sebelumnya kepada Binance.

11.3 Setiap kewajiban pembayaran terutang dan Pasal 9 (Kerahasiaan), 10 (Pembatasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi), 11 (Penghentian), dan 12 (Ketentuan Lain) akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau berhentinya Perjanjian ini.

12. KETENTUAN LAIN

12.1 Jaminan Lebih Lanjut

Masing-masing Pihak harus, dan akan menggunakan upayanya yang wajar untuk menjadikan dan memastikan bahwa pihak ketiga mana pun yang diperlukan, dari waktu ke waktu akan menandatangani dokumen-dokumen tersebut serta melakukan tindakan-tindakan dan hal-hal yang mungkin diminta secara wajar oleh salah satu Pihak untuk memberikan manfaat dan efek penuh Perjanjian ini kepada masing-masing Pihak.

12.2 Seluruh Perjanjian

Perjanjian ini berisi seluruh perjanjian antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok bahasan Perjanjian ini pada tanggal Perjanjian ini dengan mengesampingkan ketentuan apa pun yang disiratkan oleh undang-undang yang dapat dikecualikan oleh kontrak dan menggantikan perjanjian tertulis atau lisan lainnya sebelumnya antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.

12.3 Kelayakan

Masing-masing Pihak mengonfirmasi bahwa masing-masing Pihak telah menerima nasihat hukum independen terkait dengan semua hal yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju bahwa ketentuan Perjanjian ini telah adil dan layak.

12.4 Waktu Esensi

Setiap waktu, tanggal, atau jangka waktu yang disebutkan dalam ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini dapat diperpanjang melalui kesepakatan tertulis antara Para Pihak sesuai dengan Perjanjian ini atau melalui kesepakatan secara tertulis, tetapi dalam hal waktu, tanggal, atau jangka waktu yang semula ditetapkan atau waktu, tanggal, atau jangka waktu yang diperpanjang sebagai waktu yang disebutkan merupakan hal utama.

12.5 Pembebasan, Kelonggaran, Penafian, dsb.

12.5.1 Setiap tanggung jawab terhadap setiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini dapat seluruhnya atau sebagian dibebaskan, digabungkan atau dikompromikan, atau bisa memperoleh waktu atau kelonggaran, oleh Pihak tersebut berdasarkan kebijakan yang mutlak sehubungan dengan Pihak lainnya yang mengemban tanggung jawab tersebut tanpa sama sekali merugikan atau memengaruhi hak-haknya terhadap Pihak lain tersebut dalam hal apa pun lainnya.

12.5.2 Kegagalan pihak mana pun untuk melaksanakan dan penundaan pihak mana pun dalam melaksanakan hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini sama sekali tidak akan melepaskan atau menafikan hak tersebut. Pelaksanaan hak apa pun sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian ini sama sekali juga tidak akan menghalangi hak lainnya atau pelaksanaan hak tersebut lebih lanjut atau hak atau upaya hukum lainnya.

12.6 Pengalihan

Kecuali secara tegas ditentukan sebaliknya dalam Perjanjian ini, Afiliasi tidak boleh mengalihkan, mentransfer, menggadaikan, membebankan, mensubkontrakkan, menyatakan suatu perantara atau kesepakatan dengan cara apa pun atas hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Binance dapat sewaktu-waktu mengalihkan, menggadaikan (mortgage), membebankan, mensubkontrakkan, mendelegasikan, menyatakan perantara atau kesepakatan dengan cara lain apa pun atas salah satu atau semua hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengindahkan Afiliasi.

12.7 Upaya Hukum

Segala upaya hukum yang diberikan oleh ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengecualikan upaya hukum lainnya yang tersedia menurut hukum, menurut asas kesetaraan, menurut statuta, atau lainnya, dan setiap dan segala upaya hukum lainnya harus bersifat kumulatif serta merupakan tambahan terhadap setiap upaya hukum lain yang ada berdasarkan Perjanjian ini atau saat ini atau di kemudian hari menurut hukum, menurut asas kesetaraan, menurut statuta, atau lainnya. Pemilihan salah satu atau beberapa upaya hukum tersebut oleh Pihak mana pun bukan merupakan penafian oleh Pihak tersebut atas hak untuk melakukan upaya hukum lain yang tersedia.

12.8 Hak Pihak Ketiga

Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak untuk melaksanakan ketentuan apa pun dari, atau menikmati manfaat apa pun berdasarkan Perjanjian ini.

12.9 Penambahan atau Pengurangan

Penambahan atau pengurangan dari Perjanjian ini sama sekali tidak akan berlaku kecuali ditulis dan ditandatangani oleh atau atas nama masing-masing Pihak.

12.10 Biaya dan Pengeluaran

Masing-masing Pihak harus membayar sendiri pajak, biaya hukum, profesional, dan biaya serta pengeluaran lainnya sehubungan dengan negosiasi dan penandatanganan Perjanjian ini.

12.11 Pemberitahuan

Setiap pemberitahuan yang diperlukan berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis, dalam bahasa Inggris, dan dikirimkan ke alamat pos atau alamat email Pihak lainnya sebagaimana disebutkan di atas, atau alamat atau nomor lain yang diberitahukan kepada pihak lainnya sesuai dengan ketentuan ini. Pemberitahuan akan dikirim melalui pos resmi atau yang setara, kurir, atau melalui transmisi elektronik. Jika melalui pos, pemberitahuan akan dianggap telah diterima tiga (3) Hari Kerja setelah tanggal pengiriman atau, jika pemberitahuan dikirimkan kepada penerima yang tidak berada di negara pengirim, sepuluh (10) Hari Kerja setelah tanggal pengiriman. Jika dikirim melalui transmisi elektronik, setelah konfirmasi penerimaan lengkap dilakukan oleh Pihak penerima yang dituju. Jika melalui kurir, pemberitahuan akan dianggap telah diterima pada saat kiriman sampai.

12.12 Ketidakabsahan

12.12.1 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap ilegal, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan, seluruhnya atau sebagian, ketentuan tersebut akan berlaku dengan penghapusan atau modifikasi apa pun yang diperlukan agar ketentuan tersebut legal, sah, dan dapat dilaksanakan secara hukum, serta berlaku sesuai niat komersial Para Pihak.

12.12.2 Jika tidak dimungkinkan untuk menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan Pasal 12.12.1, ketentuan tersebut atau bagian darinya akan, sepanjang ketentuan tersebut ilegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, dianggap tidak menjadi bagian dari Perjanjian ini dan legalitas, keabsahan, serta keberlakuan dari bagian yang tersisa dari Perjanjian ini akan, dengan tunduk pada penghapusan atau modifikasi apa pun yang dilakukan berdasarkan Pasal 12.12.1, tidak akan terpengaruh.

12.13 Salinan

Perjanjian ini dapat diadakan dalam beberapa salinan, yang semuanya merupakan instrumen yang satu dan sama. Para Pihak dapat mengadakan Perjanjian ini dengan menandatangani salinan tersebut.

12.14 Terjemahan

Perjanjian ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Namun, jika terdapat inkonsistensi antara versi bahasa Inggris dan versi terjemahan, maka versi bahasa Inggris adalah yang akan selalu berlaku dan diutamakan. Setiap terjemahan harus menyertakan ketentuan yang berdampak dengan Pasal ini.

12.15 Tanda Tangan Elektronik

Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini dapat ditandatangani dengan tanda tangan elektronik serta dikirimkan melalui transmisi elektronik dan bahwa Perjanjian ini, atau bagian mana pun darinya, tidak akan ditolak kekuatan hukumnya, keabsahannya, atau keberlakuannya semata-mata dengan alasan bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk rekaman elektronik. Para Pihak selanjutnya setuju bahwa Para Pihak tidak akan mempermasalahkan keabsahan, keakuratan, keefektifan atau keaslian hukum, atau keberlakuan Perjanjian ini hanya berdasarkan bahwa Perjanjian ini dibuat dengan tanda tangan elektronik, dan bahwa rekaman elektronik tersebut bersifat final dan tetap atas kesepakatan Para Pihak yang terkait dengan setiap hal yang relevan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

12.16 Perlindungan Data

Para Pihak dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa pelaksanaan Perjanjian ini oleh Para Pihak dapat mengharuskan Para Pihak untuk memproses, mengirimkan, dan/atau menyimpan data pribadi Pihak lainnya atau data pribadi karyawan dan Afiliasi Pihak lainnya. Dengan mengirimkan data pribadi kepada Pihak mana pun, Pihak tersebut setuju bahwa Pihak tersebut dan Rekanannya dapat memproses, mengirimkan dan/atau menyimpan data pribadi hanya sejauh yang diperlukan untuk, dan semata-mata untuk tujuan, memungkinkan Pihak tersebut melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Sehubungan dengan semua data pribadi yang diberikan oleh atau melalui satu Pihak kepada Pihak lainnya, Pihak tersebut menjadikan bahwa Pihak tersebut akan bertanggung jawab sebagai satu-satunya pengontrol data untuk mematuhi semua perlindungan data yang berlaku atau undang-undang serupa, seperti Regulasi Umum Perlindungan Data atau General Data Protection Regulation ((EU) 2016/679) dan undang-undang yang menerapkan arahan tersebut dalam mengatur pemrosesan data pribadi dan kategori data khusus sebagaimana istilah-istilah tersebut didefinisikan dalam arahan tersebut.

12.17 Larangan Pembujukan

Selama jangka waktu Perjanjian ini dan selama jangka waktu dua (2) tahun setelah berhentinya Perjanjian karena alasan apa pun, Afiliasi tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, (i) membujuk atau mencoba membujuk karyawan atau Rekanan independen Binance mana pun dan pemegang lisensi Binance untuk meninggalkan pekerjaannya; (ii) dengan cara apa pun mengganggu hubungan Binance dan karyawan atau Rekanan independen Binance dan pemegang lisensi Binance; (iii) mempekerjakan atau terlibat sebagai karyawan, Rekanan independen atau karyawan atau Rekanan independen Binance dan pemegang lisensi Binance; atau (iv) membujuk atau mencoba menjalin hubungan bisnis apa pun dengan pengguna platform atau klien Binance mana pun yang telah menerima layanan dari Binance dan Rekanannya kapan pun selama Jangka Waktu.

12.18 Antisuap & Korupsi

12.18.1 Masing-masing Pihak menyatakan bahwa pihaknya memahami (i) Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS tahun 1977, (ii) Undang-Undang Suap Inggris tahun 2010, atau (iii) undang-undang anti penyuapan publik dan komersial lainnya yang mungkin berlaku, serta (iv) traktat antikorupsi internasional, seperti Konvensi OECD tentang Pemberantasan Suap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Konvensi PBB Melawan Korupsi) (“Undang-Undang Anti Penyuapan”).

12.18.2 Masing-masing Pihak menyatakan bahwa pelaksanaan Perjanjian ini akan sesuai dengan Undang-Undang Anti Penyuapan dan baik suatu Pihak maupun direktur, pejabat, agen, atau karyawannya yang bertindak atas namanya, tidak akan mengambil tindakan apa pun yang akan menyebabkan pihak lainnya atau Rekanannya melanggar Hukum Anti Penyuapan yang berlaku.

12.18.3 Masing-masing Pihak menjamin bahwa pihaknya dan Rekanannya tidak membuat, menawarkan, atau mengizinkan dan tidak akan membuat, menawarkan, atau mengizinkan sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini, pembayaran, hadiah, janji, penggantian (reimbursement), atau transfer lainnya dari hal yang berharga, atau bujukan, atau keuntungan lain, baik secara langsung atau tidak langsung melalui orang atau entitas lain, untuk atau demi penggunaan atau keuntungan pejabat atau karyawan pihak lainnya atau pejabat publik mana pun (yaitu siapa pun yang memegang suatu jabatan legislatif, administratif, atau yudikatif, termasuk setiap orang yang dipekerjakan oleh atau bertindak atas nama badan publik, perusahaan publik, atau organisasi internasional publik) atau partai politik atau pejabat partai politik atau calon pemegang jabatan, yang membuat pembayaran, hadiah, janji atau keuntungan semacam itu akan melanggar Hukum Anti Penyuapan yang berlaku.

12.18.4 Kedua belah Pihak tidak akan melakukan pembayaran tidak resmi kepada (i) pegawai pemerintah untuk mempercepat proses administrasi yang hasilnya telah ditentukan sebelumnya (pembayaran fasilitasi) dalam pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini; atau (ii) kepada partai politik mana pun untuk tujuan atau dampak publik atau penyuapan komersial, penerimaan atau persetujuan diam-diam terhadap pemerasan, suap (kickback), atau cara lain yang melanggar hukum, ilegal, atau tidak pantas.

12.18.5 Masing-masing Pihak setuju untuk memelihara kontrol internal yang memadai serta menyimpan rekaman yang akurat dan lengkap yang mendukung pembayaran yang jatuh tempo dan semua transaksi berdasarkan Perjanjian ini.

12.18.6 Pelanggaran apa pun, atau kegagalan untuk mematuhi, ketentuan Pasal 12.18 ini akan dianggap berdampak terhadap Perjanjian ini dan akan memberikan hak kepada Pihak yang tidak melanggar untuk segera mengakhiri Perjanjian.

12.19 Sifat Perjanjian

Perjanjian ini sama sekali tidak akan menciptakan, atau dianggap menciptakan kemitraan, usaha patungan (joint venture), keagenan, kewajiban fidusia, atau kontrak kerja di antara Para Pihak. Satu-satunya hubungan yang diciptakan oleh Perjanjian ini adalah Rekanan independen dan Binance, dalam hal apa pun, tidak akan dianggap sebagai pemberi kerja bagi Afiliasi. Kecuali dinyatakan secara tegas di sini, kedua belah Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak memiliki wewenang untuk melakukan transaksi bisnis apa pun atas nama Pihak lainnya atau atas namanya atau untuk menanggung tanggung jawab apa pun untuk atau atas nama Pihak lainnya.

12.20 Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa

12.20.1 Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Singapura tanpa mengindahkan prinsip atau aturan pertentangan undang-undang.

12.20.2 Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan apa pun mengenai keberadaan, keabsahan, atau penghentiannya, akan diserahkan kepada dan akhirnya diselesaikan oleh arbitrase yang dikelola oleh Singapore International Arbitration Centre sesuai dengan Peraturan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (“Peraturan SIAC”) untuk saat ini yang berlaku, yang peraturannya dianggap telah menjadi bagian dalam Perjanjian lewat penyebutannya dalam pasal ini. Tribunal akan terdiri dari arbiter tunggal. Kedudukan arbitrase adalah di Singapura. Bahasa yang akan digunakan dalam proses arbitrase adalah bahasa Inggris.

Lampiran 1 (Pedoman Perilaku)

Afiliasi mengakui bahwa setiap tindakan yang dilakukannya akan berdampak pada kepentingan bisnis Binance serta keuntungan yang diperoleh Afiliasi dari Perjanjian ini, dan dengan demikian, Afiliasi menyanggupi untuk memastikan perilakunya pantas. Pedoman Perilaku Binance ini, sebagaimana dapat diubah, ditambah, atau direvisi oleh Binance dari waktu ke waktu sepenuhnya berdasarkan kebijakan yang mutlak, merupakan satu-kesatuan dari ketentuan Perjanjian ini. Afiliasi harus mematuhi Pedoman Perilaku ini sepenuhnya.

1. Afiliasi harus:

1.1 melakukan Aktivitas Program untuk Binance dengan hati-hati, dan dengan cara yang kompeten, hingga mencapai batas maksimal keahlian dan kemampuannya serta mematuhi semua instruksi yang wajar dari Binance sehubungan dengan Perjanjian ini dengan segera;

1.2 menghindari membuat pernyataan yang salah, menyesatkan, negatif, kritis atau meremehkan, tersirat atau tersurat, atau melakukan tindakan apa pun, atau sikap sedemikian rupa, yang menurut pendapat Binance dapat menciptakan publisitas yang merugikan Binance atau merugikan kepentingan Binance;

1.3 menghindari membuat pernyataan atau komitmen apa pun atas nama Binance dan menyerahkan semua pertanyaan yang diterima olehnya terkait dengan Binance atau manfaat yang diperolehnya berdasarkan Perjanjian ini kepada Binance;

1.4 tidak membuat dan/atau memublikasikan konten yang melanggar hukum, berbahaya, mengancam, kasar, melecehkan, melawan hukum, mencemarkan, vulgar, cabul, memfitnah, mengganggu privasi orang lain, penuh kebencian, atau mengandung prasangka ras, etnis, atau lainnya dalam bentuk apa pun;

1.5 tidak menghina, memprovokasi, menyerang secara pribadi atau merendahkan orang, perusahaan, bisnis, atau entitas mana pun, termasuk dengan batasan, pesaing Binance;

1.6 tidak membuat pernyataan merendahkan apa pun yang berkaitan dengan Binance, duta merek Binance lainnya, influencer, Rekanan, atau staf, atau Program di muka umum, online (termasuk di media sosial), kepada pers atau di tempat lain;

1.7 tidak melakukan apa pun (termasuk berpartisipasi dalam debat politik, kegiatan rekreasi, olahraga, atau penggunaan narkoba (selain untuk tujuan medis) atau aktivitas lainnya) yang menurut pendapat Binance yang wajar akan membahayakan kemampuan Afiliasi untuk melakukan Aktivitas Program atau merugikan muhibah atau reputasi Binance atau Program;

1.8 jika Afiliasi tinggal di Amerika Serikat,

1.8.1 menyertakan penafian yang mengarahkan orang AS ke Binance (misalnya, “Posting ini tidak ditujukan bagi warga atau penduduk AS yang harus mengunjungi Binance US”.); dan

1.8.2 menghindari melakukan pemasaran apa pun yang ditargetkan/menyasar/berfokus pada warga negara atau penduduk AS;

1.9 mematuhi pedoman konten apa pun yang akan disediakan oleh Binance dengan ketat dari waktu ke waktu.