Berita ChainCatcher, menurut TokenPost, Korea Selatan akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, memperkenalkan kerangka peraturan baru yang ketat ke pasar aset digital untuk meningkatkan transparansi dan keamanan pasar. Undang-undang tersebut secara khusus berfokus pada regulasi NFT, yang mewajibkan perusahaan yang menerbitkan NFT yang dianggap sebagai aset virtual untuk mematuhi standar evaluasi dan pelaporan yang ketat.

Komisi Jasa Keuangan telah mengeluarkan panduan terperinci yang memperjelas kriteria klasifikasi NFT sebagai aset virtual, termasuk parameter seperti ukuran penerbitan, keterbagian, dan kegunaan transaksi. Operator perlu memastikan bahwa aktivitas bisnis mereka mematuhi persyaratan peraturan untuk menghindari hukuman pidana. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 19 Juli dan mewakili era regulasi aset digital seperti NFT di Korea Selatan.