Juri federal di Greensboro, Carolina Utara, memutuskan Remy St. Felix, 24, dari West Palm Beach, Florida, bersalah karena mengatur serangkaian serangan kekerasan di rumah untuk mencuri mata uang kripto para korban. 😱

St Felix didakwa dengan sembilan kejahatan, termasuk konspirasi, penculikan, perampokan, penipuan, dan penggunaan senjata api untuk melakukan kejahatan mata uang kripto.

Dokumen pengadilan dan bukti di persidangan menunjukkan bahwa St. Felix dan rekan-rekannya melakukan serangan terhadap rumah-rumah di beberapa negara bagian, termasuk North Carolina, Florida, Texas dan New York.

FBI menyelesaikan kejahatan kripto multi-negara dan menemukan bahwa penjahat menggunakan teknik pencucian uang dan komunikasi terenkripsi yang canggih. Namun, penyidik ​​mengaitkan aktivitas kelompok kriminal tersebut, menangkap para penjahat dan membawa mereka ke pengadilan.