Menurut KriptoKentang, gugatan yang sedang berlangsung antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dimulai pada tahun 2020 dan saat ini sedang dalam tahap uji coba. Hasil dari kasus ini, yang bertujuan untuk menentukan apakah XRP harus diklasifikasikan sebagai sekuritas, masih belum pasti. Keputusan ini secara signifikan dapat mempengaruhi status hukum XRP dan sentimen investor.

Gugatan tersebut dilaporkan menimbulkan rasa ketidakpastian dan berdampak negatif pada kepercayaan investor. Jika tuntutan hukum tidak terjadi, diperkirakan sentimen pasar mungkin lebih positif. Selain itu, jika tidak ada masalah hukum, Ripple mungkin dapat menjalin lebih banyak kemitraan dengan perusahaan dan lembaga keuangan, sehingga meningkatkan adopsi.

Gugatan tersebut juga menyebabkan banyak bursa menghapus XRP atau membatasi perdagangannya. Meskipun banyak yang telah mengaktifkannya kembali, langkah ini kemungkinan besar memengaruhi aksesibilitas dan volume perdagangan XRP. Tanpa tuntutan hukum tersebut, XRP mungkin memiliki peraturan yang lebih jelas, menjadikannya investasi yang lebih menarik bagi institusi yang waspada terhadap ketidakpastian hukum.

Meskipun bersifat spekulatif, para ahli umumnya percaya bahwa tanpa tuntutan hukum, harga XRP kemungkinan akan jauh lebih tinggi, yang mencerminkan potensi dan adopsinya di pasar tanpa adanya hambatan hukum. Namun, perkiraan apa pun masih bersifat spekulatif dan memerlukan perbandingan data historis dari periode sebelum tuntutan hukum dengan kinerja mata uang kripto utama lainnya.