Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Dewan Negara Korea Selatan mengesahkan perintah penerapan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual", yang akan mulai berlaku pada 19 Juli. Keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi pengguna aset virtual dan mengatur tatanan pasar aset virtual. Menurut undang-undang baru, penyedia layanan aset virtual (VASP) perlu melindungi simpanan pengguna melalui bank dan mengisolasi aset virtual pengguna dari Internet untuk mencegah risiko seperti serangan peretas. Selain itu, Komisi Jasa Keuangan akan membentuk Komite Aset Virtual untuk memberikan saran kebijakan dan peraturan di pasar mata uang kripto. Undang-undang baru ini juga mengatur hukuman pidana dan mekanisme denda untuk praktik perdagangan tidak adil seperti penggunaan informasi penting yang dirahasiakan dan manipulasi pasar. Penyedia layanan aset virtual berhak menghentikan penyetoran dan penarikan uang tunai dan aset virtual oleh pengguna dalam keadaan yang wajar. (Pemberita Ekonomi)