Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pencurian identitas melalui dunia maya, termasuk menggunakan dokumen palsu untuk membuat akun mata uang kripto online.

Pada tanggal 21 Juni, Polisi Federal Australia (AFP) mengumumkan bahwa seorang pria berusia 31 tahun dijatuhi hukuman di Pengadilan Kabupaten Melbourne.

Pria tersebut didakwa setelah dilakukan penyelidikan internasional terhadap situs web yang menjual teknologi untuk penipuan, terkait dengan pencurian lebih dari 1 juta dolar Australia ($670.000) dari para korban, menurut laporan.

AFP memulai Operasi Stonefish pada Agustus 2022 setelah pihak berwenang Inggris menyelidiki situs web yang menawarkan layanan spoofing hanya dengan 20 pound Inggris. Situs ini memfasilitasi pencurian identitas dan penipuan keuangan.

Keluhan ke Report Cyber, sebuah situs Pemerintah Persemakmuran Australia untuk pelaporan kejahatan dunia maya, datang dari seorang korban di New South Wales tentang pembuatan rekening bank yang tidak sah.

Investigasi AFP mengungkapkan bahwa pria tersebut menggunakan SIM palsu dengan rincian korban asli dan fotonya sendiri untuk membuka akun di dua bursa mata uang kripto.

BACA LEBIH BANYAK: Cadangan Penambang Bitcoin Turun ke Level Terendah 14 Tahun Di Tengah Tekanan yang Berkurang Separuh dan Penyesuaian Strategis

Pada November 2022, petugas AFP mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumah pria tersebut di Boronia.

Mereka menyita surat izin mengemudi kosong dan palsu, paspor hilang, dan berbagai kartu atas nama orang lain.

Pihak berwenang juga menemukan platform pesan terenkripsi di komputer pria tersebut, berisi diskusi tentang kejahatan berbasis identitas dan manual untuk membuat dokumen palsu. Pria tersebut menolak memberikan kode akses ke perangkatnya selama penggeledahan.

Inspektur Detektif Tim Stainton menyoroti dampak serius dari pencurian identitas, dengan menyatakan, “Pencurian identitas seseorang dapat berdampak serius bagi korbannya dan merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum dengan hukuman penjara yang signifikan.”

Dia menambahkan, “Identitas yang dicuri dan penggunaan dokumentasi palsu yang terkait dapat berdampak buruk pada kehidupan orang-orang jika dijual secara online atau digunakan untuk tujuan kriminal.”

Pria Australia ini divonis bersalah atas beberapa dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme tahun 2006 dan KUHP, termasuk memberikan informasi palsu, menangani hasil kejahatan, membuat dan memiliki dokumen palsu, dan tidak mematuhi pengadilan. memesan.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 10 bulan.

Pihak berwenang menekankan bahwa kasus ini menggarisbawahi konsekuensi serius dari pencurian identitas yang dilakukan melalui dunia maya dan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan tersebut.

Untuk mengirimkan siaran pers (PR) kripto, kirim email ke sales@cryptointelligence.co.uk.