Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pencurian identitas melalui dunia maya, termasuk pembuatan akun mata uang kripto online menggunakan dokumen palsu. Pria berusia 31 tahun ini divonis bersalah di Pengadilan Wilayah Melbourne setelah melakukan penyelidikan terhadap situs web yang menjual teknologi yang memungkinkan penipuan yang menyebabkan pencurian lebih dari 1 juta dolar Australia. Polisi Federal Australia memulai Operasi Stonefish sebagai tanggapan atas kasus ini, mengungkap penggunaan SIM palsu oleh pria tersebut untuk membuka akun di bursa mata uang kripto. Pihak berwenang menyita berbagai dokumen palsu dan platform pesan terenkripsi selama penggeledahan di kediaman pria tersebut. Penolakan pria tersebut untuk memberikan kode akses ke perangkatnya semakin mempersulit penyelidikan. Insiden ini menyoroti dampak serius dari pencurian identitas dan menekankan perlunya kolaborasi global dalam memerangi kejahatan dunia maya. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news