PANews melaporkan pada 21 Juni bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) hari ini merilis peraturan baru dan rencana kepatuhan pada aset digital. SEC merevisi "Aturan Penerbitan, Platform, Perdagangan, dan Penyimpanan Aset Digital" untuk meningkatkan pengawasan pasar aset digital dan membuatnya lebih komprehensif dan responsif terhadap kompleksitas pasar. Sebagai bagian dari reformasi peraturan ini, SEC meluncurkan Program Inkubasi Regulasi yang Dipercepat (ARIP) untuk menyediakan jalur bagi penyedia layanan aset virtual (VASP) untuk mematuhi persyaratan peraturan baru. VASP diharuskan menyelesaikan proses aplikasi ARIP melalui portal elektronik SEC dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan dikeluarkan. SEC memperingatkan bahwa VASP yang gagal menyelesaikan permohonannya tepat waktu akan menghadapi tindakan penegakan hukum.