Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pencurian identitas melalui dunia maya, termasuk penggunaan dokumen palsu untuk membuat akun mata uang kripto online.

Pada tanggal 21 Juni, Polisi Federal Australia (AFP) melaporkan bahwa seorang pria berusia 31 tahun dijatuhi hukuman di Pengadilan Kabupaten Melbourne. Hukuman tersebut menyusul penyelidikan internasional terhadap situs web yang menjual teknologi yang memungkinkan terjadinya penipuan, yang terkait dengan pencurian lebih dari 1 juta dolar Australia ($670.000) dari para korban.

Operasi Stonefish mengungkap jaringan kejahatan dunia maya

AFP memulai Operasi Stonefish pada Agustus 2022 menyusul penyelidikan yang dilakukan otoritas Inggris terhadap situs web yang menawarkan layanan spoofing hanya dengan £20. Situs ini memfasilitasi pencurian identitas dan penipuan keuangan.

Report Cyber, sebuah situs Pemerintah Persemakmuran Australia untuk pelaporan kejahatan dunia maya, menerima keluhan dari seorang korban di New South Wales tentang pembuatan rekening bank tanpa izin.

Sumber: Polisi Federal Australia

Penyelidikan AFP mengungkapkan bahwa pria Australia tersebut menggunakan SIM palsu yang menampilkan fotonya tetapi rincian korban sebenarnya untuk membuka akun di dua bursa mata uang kripto.

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Pada November 2022, petugas AFP mengeluarkan surat perintah penggeledahan di kediaman pria tersebut di Boronia. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menyita berbagai macam SIM kosong dan palsu, paspor hilang, dan berbagai kartu bertuliskan nama orang lain. Selain itu, pihak berwenang menemukan platform pesan terenkripsi di komputer pria tersebut yang berisi diskusi tentang kejahatan berbasis identitas dan instruksi manual terperinci tentang cara membuat dokumen palsu. Pria tersebut menolak memberikan kode akses ke perangkatnya selama penggeledahan.

Inspektur Detektif Tim Stainton menggarisbawahi dampak parah pencurian identitas, dengan menyatakan:

“Pencurian identitas seseorang dapat menimbulkan dampak serius bagi korbannya dan merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum dengan hukuman penjara yang signifikan. Identitas yang dicuri dan penggunaan dokumentasi palsu dapat berdampak buruk pada kehidupan orang-orang jika dijual secara online atau digunakan untuk tujuan kriminal,” tambah Stainton.

Keyakinan dan Hukuman

Pria Australia tersebut divonis bersalah atas beberapa dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme tahun 2006 dan KUHP. Tuduhan ini termasuk memberikan informasi palsu, menangani hasil kejahatan, membuat dan memiliki dokumen palsu, dan tidak mematuhi perintah pengadilan.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa non-pembebasan bersyarat sepuluh bulan. Pihak berwenang menekankan bahwa kasus ini menyoroti konsekuensi parah dari pencurian identitas yang dilakukan melalui dunia maya dan peran penting kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan tersebut.

Pos Menggunakan ID Palsu di Bursa Kripto Sekarang Dikenakan Hukuman Penjara Dua Tahun muncul pertama kali di Baffic.