Singapura menggambarkan token pembayaran digital sebagai risiko tinggi dalam lanskap anti pencucian uang

Singapura mengatakan penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), juga dikenal sebagai penyedia layanan aset virtual, muncul sebagai kategori berisiko tinggi di sektor keuangan.

Penilaian Risiko Pencucian Uang Nasional (NRA) yang diperbarui di Singapura telah menyoroti risiko signifikan dalam lanskap anti pencucian uang (AML), khususnya di sektor keuangan, di mana penyedia pembayaran digital (DPT) mempunyai kerentanan yang semakin meningkat.

Laporan komprehensif setebal 126 halaman ini mengidentifikasi sektor-sektor risiko baru yang tidak termasuk dalam laporan terakhir, yang dirilis pada tahun 2014. Ini termasuk penyedia layanan aset virtual dan pedagang permata dan logam.

Sektor perbankan, termasuk pengelolaan kekayaan, diidentifikasi memiliki risiko pencucian uang tertinggi. Bank lebih rentan terhadap eksploitasi kriminal karena perannya dalam memfasilitasi transaksi dalam jumlah besar dan melayani nasabah yang berisiko tinggi.

Di sektor keuangan, penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), juga dikenal sebagai penyedia layanan aset virtual, termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Penilaian tersebut menyoroti peningkatan kasus yang dilaporkan yang melibatkan penyedia layanan token pembayaran digital dan berbagai metode eksploitasi.