Unit Intelijen Keuangan India (FIU-IND) telah mengenakan denda sebesar 188,2 juta rupee ($2,25 juta) pada pertukaran kripto Binance karena menyediakan layanan kepada klien India tanpa mematuhi peraturan anti pencucian uang nasional.

- Binance beroperasi sebagai Penyedia Layanan Aset Digital Virtual, yang mewajibkannya untuk mendukung dan melaporkan transaksi serta mempertahankan langkah-langkah anti pencucian uang yang kuat.

- Namun, penyelidikan FIU-IND menemukan bahwa Binance gagal memenuhi kewajiban ini dengan menyediakan layanan kepada klien India.

- Pada bulan Mei, Binance menjadi entitas kripto asing pertama yang disetujui oleh Unit Intelijen Keuangan India (FIU), yang harus membayar denda setelah dengar pendapat dengan FIU.

Binance juga menerima denda di negara lain karena gagal mematuhi undang-undang anti pencucian uang.