Tugas pertama Majelis Nasional Agung Turki (TBMM) setelah Idul Adha adalah regulasi pasar 'kripto'.

Tujuan terpenting dari peraturan tersebut adalah; Untuk meningkatkan transparansi di pasar mata uang kripto dan melindungi investor. Dalam konteks ini, sanksi berat akan dikenakan pada platform yang tidak mematuhi aturan.

Majelis Nasional Agung Turki akan memasukkan proposal legislatif penting ke dalam agendanya setelah Idul Adha.

Penawaran utama di antara penawaran tersebut adalah; RUU yang mengatur pasar kripto akan segera hadir.

CMB akan diberikan kewenangan yang luas

Dengan peraturan tersebut, persyaratan permodalan akan diberlakukan bagi penyedia jasa. Kedua investor tersebut akan dilindungi dan serangkaian sanksi akan dijatuhkan kepada penyedia jasa.

Cara menjalin hubungan dengan pengguna cryptocurrency dan cara mengidentifikasinya juga akan diatur dalam undang-undang.

Sesuai aturan, izin akan diperoleh dari Badan Pasar Modal (CMB) untuk organisasi dan kegiatan penyedia jasa. CMB juga akan diberi wewenang untuk penerbitan, penjualan, dan distribusi aset kripto. Semua transaksi transfer akan dicatat.

12 juta orang memiliki rekening saldo di pasar modal. Ketika proposal tersebut menjadi undang-undang, platform yang memenuhi persyaratan yang ditentukan akan disahkan, dan bank juga perlu mendapatkan izin penitipan.

Denda hingga 6 juta lira untuk tindakan yang mendistorsi pasar

Peraturan tersebut juga akan menentukan sanksi bagi penipuan pasar, tindakan distorsi pasar, dan penyalahgunaan informasi. Dalam lingkup kegiatan distorsi pasar, akan dikenakan denda administratif antara 246 ribu lira hingga 6 juta lira.

(Berita TRT)

šŸ“ˆšŸ“‰ #Bitcoin #spk $BTC