Seorang hakim AS telah menolak upaya Meta Platforms untuk membatalkan gugatan miliarder Australia Andrew Forrest yang menuduh dia mempromosikan skema mata uang kripto di Facebook menggunakan skema palsunya. Meta berpendapat bahwa pihaknya kebal dari tanggung jawab sebagai penerbit konten pihak ketiga, namun hakim tidak setuju. Ini adalah pertama kalinya sebuah jejaring sosial gagal menerapkan kekebalan Pasal 230 sebagai pembelaan terhadap tanggung jawab perdata atas aktivitas periklanannya. 🏛️