Korea Selatan akan menerapkan undang-undang baru mulai 19 Juli, yang mewajibkan bursa kripto untuk mengevaluasi token yang terdaftar di bursa mereka secara berkala (setiap 3 bulan) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman tegas bagi pelanggaran, termasuk hukuman penjara minimal satu tahun atau denda 3-5 kali lipat dari keuntungan ilegal.