⏺ Kabar Baik untuk Komunitas India dan Pedagang Kripto di seluruh dunia 🔥

Pengadilan Tinggi Orissa memutuskan bahwa transaksi mata uang kripto tidak ilegal menurut hukum India, sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Maret 2020. Dalam keputusan penting tersebut, Mahkamah Agung membatalkan surat edaran Reserve Bank of India (RBI) pada bulan April 2018, yang melarang bank menyediakan layanan untuk transaksi mata uang kripto. Mahkamah Agung memutuskan bahwa larangan RBI tidak konstitusional, karena gagal membuktikan bahwa cryptocurrency merupakan ancaman terhadap sistem keuangan. Akibatnya, tidak ada undang-undang khusus di India yang melarang penggunaan mata uang kripto, sehingga transaksi semacam itu legal. Keputusan Pengadilan Tinggi Orissa memperkuat pendirian hukum ini, menekankan bahwa tanpa adanya undang-undang eksplisit yang melarang mata uang kripto, transaksi semacam itu tetap sah. Keputusan ini menggarisbawahi lingkungan peraturan saat ini, di mana transaksi mata uang kripto diizinkan berdasarkan hukum India sambil menunggu perkembangan legislatif lebih lanjut.

#BinanceTournament

#Wolftradersofficial

#ETHETFsApproved

#altcoins