Pengadilan Tinggi Orissa di India memutuskan bahwa transaksi mata uang kripto tidak ilegal menurut hukum India. Keputusan ini bermula dari kasus yang melibatkan individu yang dituduh melakukan penipuan melalui skema Ponzi.

Hakim Sasikanta Mishra mengklarifikasi bahwa mata uang kripto tidak dianggap sebagai uang berdasarkan Skema Hadiah Chits dan Undang-Undang Peredaran Uang atau simpanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kepentingan Penyimpan Odisha, sehingga menyatakan bahwa transaksi mata uang kripto bukanlah kejahatan berdasarkan undang-undang ini.