Menurut Foresight News, Bank Sentral Kenya (CBK) akan mengeluarkan izin operasi kepada perusahaan pembayaran teknologi keuangan, termasuk dua perusahaan pembayaran Nigeria, Chipper Cash dan Flutterwave. Kamau Thugge, Gubernur Bank Sentral, menyatakan bank sedang merevisi Undang-Undang Sistem Pembayaran Nasional tahun 2011 untuk memungkinkan perusahaan fintech beroperasi secara legal. Langkah ini dipandang sebagai langkah signifikan menuju pemanfaatan layanan keuangan digital di negara ini.