Terraform setuju dengan SEC: Ini akan membayar denda $4,47 miliar.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada hari Rabu mengajukan “usulan perintah persetujuan akhir” kepada Hakim Pengadilan Distrik AS Jed Rakoff untuk Distrik Selatan New York untuk menyetujui rencana tersebut. Berdasarkan putusan yang diusulkan, Terraform akan membayar ganti rugi sebesar $3,58 miliar, denda perdata sebesar $420 juta, dan melarang Do Kwon menjadi direktur atau pejabat di perusahaan publik mana pun.

#TerraformLabs setuju untuk membayar denda $4,47 miliar setelah mencapai penyelesaian dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas stablecoin algoritmiknya yang turun drastis pada tahun 2022.

#SEC mengajukan “perintah persetujuan akhir yang diusulkan” pada hari Rabu dan meminta Hakim Pengadilan Distrik AS Jed Rakoff untuk Distrik Selatan New York untuk menyetujui rencana tersebut.

SEC mengatakan dalam pengajuan pengadilannya:

“Usulan keputusan persetujuan ini mengatasi besarnya penipuan ini, menerapkan langkah-langkah perbaikan, hukuman, dan pencegahan yang signifikan, mencakup keputusan bernilai miliaran dolar, dan memastikan bantuan yang berarti dan cepat bagi para korban investor.

“Jika disetujui, resolusi yang diusulkan akan mengirimkan pesan pencegahan yang jelas tidak hanya kepada mereka yang terlibat dalam perilaku kurang ajar, namun juga kepada semua individu yang berupaya menetapkan standar perilaku baru untuk menghindari persyaratan undang-undang sekuritas federal.”

Terraform dan pendirinya Do Kwon mencapai “kesepakatan prinsip” dengan SEC setelah argumen lisan dibatalkan pada akhir Mei. Berdasarkan putusan yang diusulkan, Terraform akan membayar ganti rugi sebesar $3,58 miliar, denda perdata sebesar $420 juta, dan melarang Kwon menjadi direktur atau pejabat di perusahaan publik mana pun.

Kwon juga harus membayar sekitar $204 juta “kepada harta kebangkrutan Terraform untuk didistribusikan kepada investor yang dirugikan,” kata SEC.