Di Korea Selatan, NFT mungkin mulai diatur seperti mata uang kripto. Tapi tidak semua.

Media lokal melaporkan bahwa Komisi Jasa Keuangan (FSC) hari ini mengumumkan pedoman NFT yang berisi informasi tersebut. Menurut regulator, NFT dapat digolongkan sebagai mata uang kripto jika dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa serta memiliki peredaran sekitar 1 juta unit.

Namun, NFT yang tidak dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa (seperti tiket NFT) akan diklasifikasikan sebagai NFT biasa.

Dan beberapa NFT dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas jika memenuhi karakteristik yang ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal suatu negara.

Kesimpulan utamanya adalah penerapan peraturan terus berlanjut. Dan, mungkin, tahun 2024 akan menjadi tahun di mana masalah ini akan diselesaikan di yurisdiksi utama pasar kripto (khususnya Korea Selatan).

Menariknya, sebelumnya terdapat ekspektasi yang luas bahwa regulasi akan menjadi “angsa hitam” yang akan menyebabkan dump (penekanan jangka panjang global) sebelum dimulainya bullrun. Namun tampaknya skala, kecepatan, dan tahapan proses ini belum mampu menyebabkan lonjakan volatilitas.