Korea Selatan Memperketat Peraturan tentang NFT:
Korea Selatan memperkenalkan peraturan yang lebih ketat untuk token non-fungible (NFT) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea. NFT yang menunjukkan karakteristik aset virtual, seperti penerbitan skala besar, dapat dibagi, dan utilitas sebagai alat pembayaran, akan dikenakan pengawasan yang lebih ketat.
Pedoman Baru Mendefinisikan Aset Virtual:
Komisi Jasa Keuangan telah mengeluarkan pedoman yang menguraikan kriteria untuk mengklasifikasikan NFT sebagai aset virtual. Meskipun NFT yang diperdagangkan untuk tujuan pengumpulan tidak termasuk, namun NFT yang digunakan untuk pembayaran atau menyerupai sekuritas akan diatur.
Operator NFT Harus Melaporkan Aktivitas:
Operator yang menangani NFT yang diklasifikasikan sebagai aset virtual harus melaporkan aktivitasnya kepada otoritas pengatur. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan hukuman. Pedoman tersebut juga mendorong operator untuk mencari panduan dari otoritas keuangan jika tidak yakin dengan klasifikasi NFT mereka.